Padang Aro, pasbana – Masyarakat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Kabupaten Solok Selatan kembali menerima beras bantuan dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tahap Kedua.
Dalam kesempatan tersebut, Efi Yandri mengatakan program bantuan pangan ini merupakan kewajiban pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Penyaluran ini juga dalam rangka antisipasi, mitigasi, dan pelaksanaan penanggulangan kekurangan pangan yang dapat berdampak pada terjadinya krisis pangan dan gizi, pengendalian inflasi, serta melindungi produsen dan konsumen dari dampak fluktuasi harga,” kata Efi Yandri di Abai pada Senin (25/09/2023).
Penyaluran bantuan pangan tahap II di Solok Selatan ini diberikan kepada 11.493 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan jumlah pangan beras sebanyak 34.479 kilogram. Setiap keluarga akan memperoleh 10 kg untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung mulai bulan September hingga November 2023.
Selain penyerahan bantuan pangan, juga diserahkan beasiswa pendidikan senilai 24,5 juta rupiah bagi 35 orang dan bantuan konsumtif senilai 15 juta untuk 30 orang penerima dari BAZNas Solok Selatan.
Kegiatan ini juga dihadiri Kepala OPD, Camat, Forkopimcam, Perwakilan Bulog dan PT POS Indonesia, Baznas Solok Selatan dan undangan lainnya.