Padang Panjang, pasbana – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang Panjang lakukan pengawasan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk Pemilu 2024. Diketahui terjadi perubahan data pemilih.
Dari pengawasan itu didapat data, ada tujuh orang pemilih pindah masuk selama Agustus dan 14 pemilih pindah masuk hingga 22 September. Serta ada 30 pemilih tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia di Kota Padang Panjang.
"Apresiasi kami sampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Panjang yang telah bekerja sama dalam memberikan data terkait jumlah dari pergerakan pemutakhiran pelaksanaan DPTb yang ada di kota ini," sampai Ketua Bawaslu, Hidayatul Fajri, S.IP dalam konferensi pers publikasi hasil pengawasan DPTb dan DPK, Jumat (22/9) di Aula Kantor Bawaslu.
Dijelaskannya, berdasarkan PKPU No. 7 Tahun 2022 Pasal 116 Ayat 3 dan Pasal 120 Ayat 3, terdapat beberapa alasan pemilih untuk pindah memilih. Di antaranya menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan, rehabilitasi narkoba, tahanan, tugas belajar, pindah domisili serta tertimpa bencana.
"Kita melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan DPTb di wilayah Padang Panjang terhadap KPU secara berjenjang ke bawah, dari PPK dan PPS," jelasnya.
Diungkapkannya, dalam mengawasi proses pelaksanaan pemutakhiran DPTb, pihaknya telah melaksanakan upaya pencegahan dengan melakukan beberapa langkah. Di antaranya sosialisasi, berkoordinasi dengan KPU dan stakeholder kepemiliuan, serta imbauan melalui media sosial.
"Kita juga berkoordinasi dengan Disdukcapil Padang Panjang terkait pemilih potensial atau pemilih berusia 17 tahun yang belum melakukan perekaman e-KTP. Sebagai informasi, Disdukcapil telah melakukan perekaman e-KTP lebih kurang 600 orang terkait pemilih potensial ini," tambahnya. (Rel)