Payakumbuh, pasbana— Supaya dapat diperolehnya pemahaman terkait Jabatan Fungsional, bagaimana pembuatan angka kredit, Kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang serta pengembangan karir dari jabatan fungsional, Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh melalui Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Senin (11/09), gelar sosialisasi terkait Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 1 tahun 2023 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional, di aula Balai Kota Payakumbuh.
Terkait PermenPANRB Nomor 1 tahun 2023 yang akan dipaparkan oleh narasumber yang didatangkan langsung dari kantor regional XII BKN Pekanbaru merupakan penyempurnaan dari PermenPANRB Nomor 13 tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terdapat beberapa pokok perubahan yang ada dalam aturan teranyar ini.
Untuk diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong transformasi pengelolaan jabatan fungsional (JF). Regulasi tentang JF telah melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, sehingga diharapkan semuanya selaras dalam membumikan semangat penyederhanaan birokrasi. Pada awal 2023, pemerintah mentransformasi penataan jabatan fungsional melalui PermenPANRB Nomor 1 tahun 2023.
Saat menyampaikan laporan acara, kepala BKPSDM Erwan katakan jika sosialisasi akan dihelat selama dua hari, yakni dari tanggal 11 hingga 12 September 2023 yang berlangsung di aula ngalau indah lantai III kantor walikota Payakumbuh.
Dibuka Pj. Walikota yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Payakumbuh, sosialisasi diikuti seluruh Pejabat Administrator (kabag/sekretaris/kepala kantor) dan Pejabat Pengawas pengelola kepegawaiaan (kasubag umum kepegawaiaan/setara) pada perangkat daerah, dan perwakilan dari Pejabat Fungsional pada di seluruh perangkat daerah di Kota Payakumbuh.
Disampaikan Sekda, kondisi saat ini tergambar bahwa tugas JF lebih fokus pada pemenuhan angka kredit. Melalui aturan terbaru ini, Pejabat Fungsional akan difokuskan pada Capaian Kinerja Organisasi, bukan fokus pada capaian angka kredit.
“Sebelumnya JF ini lebih bingung soal Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK), bahkan ada yang 3 hari itu ngurus angka kredit. Padahal mestinya kan bisa digunakan untuk akselerasi program yang berdampak ke masyarakat,” ujar Dafrul Pasi.
Dijelaskan, bahwa Pembangunan SDM yang berkualitas dan berdaya saing menjadi kunci keberhasilan pembangunan, termasuk pembagunan manajemen talenta ASN. Talenta ASN yang berdaya saing unggul akan mengisi posisi kunci sebagai pemimpin masa depan (future leaders) dan posisi yang mendukung urusan inti organisasi (core business), yakni jabatan kritikal sesuai arah pembangunan nasional/daerah, sehingga mengakselerasi pencapaian tujuan pemerintah, baik lingkup instansi maupun nasional, dalam rangka mewujudkan birokrasi berkelas dunia dan Visi Indonesia Maju 2020-2024.
Oleh karena itu, dengan adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Jabatan Fungsional dapat memberikan arah dan ruang kepada Pejabat Fungsional dalam melaksanakan tugas yang lebih agile dan dinamis. Namun demikian perubahan tata kelola Jabatan Fungsional ini bukan semata-mata menyederhanakan proses administrasi Jabatan Fungsional akan tetapi yang lebih penting adalah mendorong peningkatan kinerja Pejabat Fungsional untuk mencapai predikat kinerja sesuai dengan ekspektasi organisasinya.
Dengan hadirnya PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional kedepannya, Dafrul berharap akan dapat segera diimplementasikan dan bisa memperbaiki kinerja serta tata kelola Jabatan Fungsional serta dapat memberikan ruang pengembangan karier dan kesempatan pengembangan kompetensi sesuai dengan kinerja masing-masing Pejabat Fungsional.
“adanya revisi kebijakan JF, output dan outcome ASN akan lebih maksimal karena kinerja lebih lincah. Permenpan 1 tahun 2023 ini mungkin tidak sempurna tapi diharapkan bisa menjadi solusi atas tantangan-tantangan dalam penataan jabatan fungsional selama ini,” ujarnya.
Untuk materi yang akan diterima oleh seluruh peserta sosialisasi berupa Paparan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023, dan Paparan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023. (BD)