Notification

×

Iklan

Iklan

Terekam CCTV, Diduga Menggasak Kotak Amal Masjid Warga Pematang Panjang Sijunjung Diamankan Polisi

20 September 2023 | 11:29 WIB Last Updated 2023-09-20T04:30:17Z



Solok Pasbana.com - Aksi pencurian kotak amal Masjid , di Masjid Jihad Batang Pamo Nagari Pianggu Kecamatam IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok, terekam CCTV.

Pelaku beraksi di siang hari, dengan berpura-pura ingin melaksanakan shalat.

Dalam rekaman CCTV, seorang pelaku membongkar kotak amal yang tersimpan di Pojok Masjid Jihad Batang Pamo. Pelaku beraksi usai warga melaksanakan shalat zuhur.

Kapolsek IX Koto Sungai Lasi AKP Nafris, SH kepada Pasbana.com  Rabu, (20/09/2023) membenarkan kejadian tersebut,  disampaikan berdasarkan LP/15/B/IX/2023/Polsek tentang Pencurian.

Pada hari Sabtu (16/09/2023) sekitar Pukul 13.40 wib Pelaku  datang dari arah Sijunjung kemudian berhenti di Masjid Jihat Batang Pamo hendak Sholat Zuhur kemudian sesampainya di dalam mesjid pelaku melihat ada kotak amal mesjid berisi uang kemudian pelaku mencongkel kotak amal tersebut dan mengambil uang yang ada di dalamnya sebanyak sekira Rp 500.000,-.

Dari kejadian ini, pihak pengurus mesjid merasa dirugikan secara materil dan melaporkan kejadian tesebut ke Polisi.


AKP Nafris menyampaikan berdasarkan LP/15/B/IX/2023/Polsek tentang Pencurian. Dan dari hasil petunjuk dari Rekaman CCTV masjid dan  keterangan saksi-saksi telah teridentifikasi pihak Kepolisian, 

Tidak menunggu lama, Team Reskrim Polsek Sungai Lasi langsung bergerak  karena diduga  tersangka warga Kecamatan Sijunjung, dengan  berkoordinasi dengan Polsek Sijunjung berdasarkan bukti bukti  tersangka ( AW.S), Spesialis maling kotak amal diamankan pihak kepolisian tanpa mengadakan perlawanan. 

Tersangka adalah warga  Jorong Koman Nagari Pematang Panjang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung,  terang Kapolsek AKP. Nafris.

"Sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sungai Lasi untuk menjalani pemeriksaan dan tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP,"  tutupnya (Nal)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update