Payakumbuh, pasbana - DPRD Kota Payakumbuh menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh, tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah di ruang sidang DPRD Kota Payakumbuh, Selasa (03/10).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus bersama Wakil Ketua DPRD Wulan Denura dan Armen Faindal, dan dihadiri oleh Anggota DPRD lainnya, Sekda Kota Payakumbuh Rida Ananda, Asisten, Staf Ahli serta organisasi perangkat daerah.
"Hari ini kita mendengarkan Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh, tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah," kata Ketua DPRD Hamdi Agus.
Selanjutnya, pada kesempatan itu, Sekda Kota Payakumbuh Rida Ananda mengatakan, minimnya kontribusi PAD selama ini terhadap pendapatan daerah yang rata-rata sebesar 17 persen, harus segera dievaluasi secara sungguh sungguh oleh Pemerintah Daerah.
"PAD ini merupakan salah satu komponen Pendapatan Daerah yang utama dan sangat penting bagi daerah dalam mewujudkan kemandirian daerah serta memperkuat struktur penerimaan daerah," kata Sekda Rida Ananda.
Mantan Pj. Wali Kota Payakumbuh itu menyebut sebagai daerah otonom, Payakumbuh telah membuat pengaturan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan beberapa Peraturan Daerah yang telah diterbitkan.
"Aturan ini merupakan turunan dari Undang–Undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ucapnya.
Khusus untuk Peraturan Daerah terkait Pajak Daerah terdiri dari sebagai berikut:
1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah;
2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
3. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame;
4. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran;
5. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan;
6. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir;
7. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan;
8. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel;
9. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
10. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kemudian khusus untuk Retribusi Daerah peraturan yang telah diterbitkan antara lain:
1. Peraturan daerah Kota Payakumbuh Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
2. Peraturan daerah Kota Payakumbuh Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
3. Peraturan daerah Kota Payakumbuh Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Rida menjelaskan, dalam hal ini Pemko Payakumbuh perlu melakukan penyesuaian Peraturan Daerah terkait dengan 10 (sepuluh) Peraturan Pajak Daerah dan 3 (Tiga) Peraturan Retribusi Daerah yang disusun dan diatur dalam 1 (satu) Peraturan Daerah.
"Ini salah satu langkah kita (Pemko Payakumbuh - red) dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan investasi di Payakumbuh. Yang pada nantinya tentu ini akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan adanya Peraturan Daerah ini akan menjadi salah satu kunci implementasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang nantinya merupakan dasar hukum dalam pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," jelasnya.
Adapun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diajukan saat ini adalah:
1. Penyesuaian terhadap jenis pajak terdiri atas:
a. Pajak Bumi dan Bangunan Persedaan dan Perkotaan (PBB-P2)
b. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
c. Pajak Barang Jasa tertentu (PBJT)
2. Tenaga listrik
3. Jasa Perhotelan
4. Jasa Parkir
5. Jasa Kesenian dan Hiburan
Selain itu Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diajukan saat ini juga penyesuaian terhadap jenis retribusi, yaitu:
1. Jenis Pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum
tarif yang telah dibuat berdasarkan kajian analisa dari masing – masing Organisasi Perangkat Daerah pengelola objek retribusi ini antara lain:
a. Pelayanan Kesehatan yang sebelumnya diatur di pendapatan BLUD, sekarang menjadi retribusi pelayanan kesehatan
b. Pelayanan Kebersihan
c. Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum
d. Pelayanan Pasar
2. Jenis Pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha
Tarif yang telah dibuat berdasarkan kajian analisa dari masing – masing Organisasi Perangkat Daerah pengelola objek retribusi ini antara lain:
a. Penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat usaha kegiatan lainnya
b. Penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan
c. Tempat khusus parkir diluar badan jalan
d. Pelayanan rumah pemotongan hewan ternak,
e. Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata olahraga
f. Penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah
g. Pemanfaatan asset Daerah yang tidak menganggu penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi organisasi perangkat daerah dan/atau optimalisasi aset daerah dengan tidak mengubah status kepemilikkan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
3. Jenis Pelayanan yang merupakan objek Retribusi Perizinan Tertentu
Untuk tarif terjadi perubahan sesuai formulasi yang telah disesuaikan .
"Semoga dengan semangat kemitraan dan kerja sama yang baik, serta beban kerja yang kita pikul akan dapat kita laksanakan dengan sebaik-baiknya," pungkasnya. (BD)