Padang, pasbana-- Sebanyak 38 pasangan di Kota Padang disahkan perkawinannya secara negara setelah mengikuti isbat nikah terpadu yang dilaksanakan oleh Pemko Padang, Kementerian Agama Padang, dan Pengadilan Agama Kelas IA Padang, di Youth Center Padang, Jumat, (25/11/2023).
Setelah itu, ditandai dengan penyerahan buku nikah secara simbolis kepada pasangan yang telah mengikuti sidang oleh Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar.
"Isbat nikah ini tujuannya memberikan legalitas hukum kepada pasangan yang sah dan diakui negara lewat dokumen kependudukan dan surat nikah," kata Ekos Albar.
Ia menuturkan isbat nikah merupakan tindak lanjut kerjasama Disdukcapil Padang dengan Pengadilan Agama Kelas I A Padang. Manfaat langsung bagi masyarakat bagi pasangan yang telah lama menikah tapi belum memiliki dokumen pernikahan.
"Sehingga akan memberikan kepastian hukum terhadap suami, istri dan anak-anak ke depannya," ujarnya.
Sidang isbat tidak dikenakan biaya perkara hingga di level provinsi. Tentunya ini merupakan aksi Pemko Padang untuk kesejahteraan masyarakat Kota Padang.
"Saat ini terdapat sebanyak 123 ribu pasangan lagi yang belum punya surat nikah. Setelah ini kita berharap tentunya bisa lebih meningkat lagi pelayanan dan penyuluhan kepada pasangan yang belum punya kepastian hukum," ujarnya.
Hadir dalam acara itu Ketua Pengadilan I Agama Kota Padang Nursal, Kepala Kantor Kemenag Padang Edy Okta Fiandi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Teddy Antonius. (Rel)