Notification

×

Iklan

Iklan

Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Disetujui DPRD Kota Padang Panjang

19 November 2023 | 22:13 WIB Last Updated 2023-11-19T15:13:23Z


PADANG PANJANG, pasbana -- Usai dijawab Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si beberapa hari lalu, Enam Fraksi DPRD kembali sampaikan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna DPRD, di Ruang Sidang DPRD, Ahad (19/11). 

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Mardiansyah, S.Kom didampingi Wakil Ketua, Yulius Kaisar itu  DPRD menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang Panjang Tahun 2024 menjadi Perda. Dua ranperda yang disetujui yaitu Ranperda APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2024, Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah. Serta Penetapan Propemperda 2024.

Dalam pendapat akhirnya, Fraksi Nasdem yang disampaikan Micko Kristie, S.Psi mengatakan, dalam meringankan biaya pendidikan di Padang Panjang pihaknya meminta Pemerintah Kota melalui OPD terkait agar segera  mengupayakan secepatnya melakukan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi. Ini untuk penganggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada SMA/SMK terkait pembayaran uang komite sekolah.

“Kami juga meminta sebelum melakukan eksekusi terhadap pemindahan Pasar Kuliner ke Pasar Pusat Padang Panjang, Pemko harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu khususnya kepada pedagang yang berjualan di Jalan Khatib Sulaiman. Serta menyiapkan perencanaan rekayasa lalu lintas dan perparkiran yang memadai yang tentunya melakukan kerja sama lintas OPD,” ujarnya. 

Terkait Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah  Fraksi Nasdem berharap dengan adanya perda, dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik. Memberikan manfaat bagi masyarakat luas, dan dapat berperan mengatur perekonomian masyarakat agar bertumbuh kembang yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan di daerah. 

Sementara itu, Fraksi PBB PKS yang disampaikan Nasrullah Nukman, S.H berharap APBD 2024 merupakan APBD dimasa transisi kepemimpinan di Padang Panjang yang memiliki visi yang lebih baik dari APBD sebelumnya.

“APBD 2024 kami harapkan menjadi sebuah dokumen anggaran yang memiliki nilai transparansi dan akuntabilitas yang bisa dipertanggungjawabkan dalam pengelolaanya. Sehingga target pembangunan 2024, peningkatan perekonomian dan kualitas SDM berkarakter dan berdaya saing dapat kita wujudkan bersama,” sampainya.


Fraksi PBB PKS menyetujui dua ranperda tersebut dengan catatan Pemko perlu melakukan kontrol dan evaluasi yang mendalam terhadap kebijakan pajak dan retribusi yang ada saat ini. Lalu promosikan kepatuhan pajak, perluas basis pajak, perluas basis pajak, tingkatkan pelayanan publik, evaluasi kinerja penegakan hukum dan manfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.


Sedangkan, Hukemri mewakili Fraksi PAN, melihat kesemrawutan lalu lintas yang terjadi di seputaran Pasar Pusat, pihaknya menyarankan agar dilakukan penertiban. Laksanakan rekayasa lalu lintas melalui kerja sama OPD-OPD terkait. Agar lalu lintas berjalan lancar demi kenyamanan dan ketertiban pasar tersebut dapat terealisasi.


“Kami juga mengingatkan Pemko dalam pelaksanaan kegiatan agar dapat dipercepat. Mulai dari proses perencanaan dan pelaksanaannya agar serapan anggaran tercapai semaksimal mungkin,” tuturnya.

Fraksi PAN memandang Pemko penting melakukan pengawasan terhadap pos penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah. Dengan mempertimbangkan aspek realisasi, biaya pemungutan dan substansi pelayanan publik, serta memperhatikan dampak bagi masyarakat kecil dan menengah.

Fraksi Golongan Karya yang disampaikan Mahdelmi, S.Sos Datuak Maninjun menyampaikan, ditetapkannya Perda APBD 2024 ini agar dapat menghasilkan fungsi penguatan pemberdayaan perekonomian rakyat. APBD harus mampu membuka akses rakyat terhadap berbagai peluang wirausaha dan kekuatan sumberdaya ekonomi daerah.

“Berkenaan dengan aset, Fraksi Partai Golkar meminta Pemko agar dapat menginventarisir aset dan statusnya. Supaya ada kejelasan kepemilikannya agar dalam pelaksanaan kegiatan tidak menimbulkan permasalahan,” ungkapnya.

Mewakili Fraksi Gerindra, Riza Aditya Nugraha, SH mengatakan, terkait pembangunan Sport Centre untuk segera dirampungkan tahun ini. Sehinga segera dimanfaatkan masyarakat serta memberikan manfaat bagi PAD Padang panjang pada 2024.

“Terkait masalah sampah yang akan dilakukan pembelian alat pemusnah sampah dengan kapasitas 50 ton per hari  jangan hanya menjadi janji dan harapan Pemko terhadap masyarakat saja. Hal ini harus segera terealisasi mengingat daya tampung TPA Sungai andok hanya mampu menampung sampah hingga satu tahun ke depan saja,” harapnya.

Sedangkan Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa diwakili Herman Datuak Batuah meminta pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) untuk dipenuhi dan dijalankan. Apabila pemenuhan anggaran tersebut belum bisa dialokasikan di APBD 2024, mereka meminta untuk membuat road map pemenuhan SPM yang terukur.

“Banyaknya kondisi infrastruktur jalan dalam kondisi rusak, kami mendorong anggaran untuk diprioritaskan. Pemko agar secara serius mendisiplinkan moda transportasi yang melewati jalan kota. Meminta hasil kajian jenis kerusakan jalan, agar penanganan multisektornya lebih tepat sasaran,” katanya.

Terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa memberi pandangan khusus untuk tarif layanan kesehatan. Usulan tarif baru ini harus memiliki pembanding dengan rumah sakit setipe lainnya. RSUD juga harus mampu memberikan solusi bagi pasien dari keluarga yang tidak mampu.

Usai menyampaikan pandangan akhir enam fraksi tersebut, Pj Wako Sonny mengatakan, nantinya APBD 2024 ini bisa dilaksanakan dengan tepat dalam meningkatkan pelayanan yang lebih baik lagi.

“Kami berterima kasih atas masukan dari enam fraksi DPRD dan kami minta kepada OPD yang terkait untuk bisa mempelajarinya dan direalisasikan sebagaimana mestinya,” tuturnya.

Turut hadir Pj. Sekretaris Daerah Kota, Dr. Winarno, M.E, asisten, staf ahli, kepala OPD, camat dan lurah. (Rel/ts) 

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update