Padang Panjang, pasbana - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) Kota Padang Panjang periode 2023-2028 resmi dilantik dan dikukuhkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerkatin Sumbar, Wilda Sofia, Sabtu (23/12) di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Padang Panjang
Sebelum kehadiran pendopo rombongan DPD Gerkatin Sumatera Barat bersama Perwakilan Kab/ kota DPC Gerkatin turut kebersamaan di kantor Sekretariat PPDI Padang Panjang Jl. Adam BB Padang Panjang Barat serta memberikan arahan, ide, inovasi untuk lebih maju sahabat disabilitas rungu/tuli.
DPC Gerkatin yang diketuai Iqbal Syahrisma Putra dilantik berdasarkan SK-01/DPD-GERKATIN/SB/V/XII-2023.
Pelantikan turut disaksikan Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si, Pj Sekdako, Dr. Winarno, M.E, Ketua DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas (PPDI), Muhamad Ilham, S.Ds, M.Sn, unsur Forkopimda, dan jajaran pejabat Pemko lainnya.
Sonny menyampaikan selamat atas terbentuknya kepengurusan DPC Gerkatin. “Atas nama Pemeritah Kota kami mengucapkan selamat atas terbentuknya pengurus Gerkatin yang kini menjadi bagian baru dalam membangun Padang Panjang,” katanya.
Para penyandang disabilitas, tambah Sonny, di antaranya disabilitas rungu, memiliki kesetaraan dan hak yang sama sebagai warga negara. Kehadiran Gerkatin, menjadi wadah komunikasi dan mitra pemerintah.
“Semoga Gerkatin bisa memberi warna baru bersama PPDI membangun Padang Panjang. Kami sangat membuka diri memajukan organisasi ini sesuai anggaran yang tersedia,” ujar Sonny.
Sementara Wilda Sofia mengatakan, Gerkatin merupakan organisasi disabilitas rungu satu-satunya di Indonesia dan merupakan organisasi disabilitas tertua di Indonesia yang didirikan pada 1981.
Sesuai visi dan misi yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gerkatin, hasil Kongres ke-10 Gerkatin di Provinsi Banten 2022 salah satunya menyebutkan, perlu partisipasi pemerintah dan masyarakat memenuhi hak-hak penyandang disabilitas serta kesetaraan hidup berbangsa dan bernegara.
“Perlu kiranya partisipasi pemerintah dan masyarakat untuk membantu organisasi dalam pelaksanaan program kerjanya. Ini juga sesuai dengan amanah dari UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas beserta Peraturan Pemerintah turunan dari UU tersebut,” tuturnya.
Dalam UU tersebut, juga disebutkan bahwa disabilitas merupakan tanggung jawab negara termasuk semua organisasi perangkat daerah. “Jadi salah kaprah kalau disabilitas tersebut merupakan tanggung jawab Dinas Sosial,” imbuhnya.(rel)