Padang Panjang, pasbana -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di sepanjang zona larangan KPU, Senin (15/1).
Penertiban tersebut dilakukan bersama TNI-Polri, Satpol PP Damkar, Dishub, BPKD, PPK, PPS dan Panwascam.
Tim penertiban dibagi empat tim. Dua tim diturunkan di kawasan Kecamatan Padang Panjang Barat (PPB), dan dua tim di kawasan Kecamatan Padang Panjang Timur (PPT).
Ketua Bawaslu Padang Panjang, Hidayatul Fajri, S.IP menyampaikan, tim turun untuk dua aksi. Yaitu penertiban APK di zona yang dilarang KPU Padang Panjang, serta berdasarkan Perda Trantibum Padang Panjang. Setiap APK yang tidak sesuai dengan aturan yang dibolehkan KPU dan Perda itu, dibongkar dan ditertibkan.
"Kegiatan ini dilakukan setelah tiga hari sebelumnya pada 12 Januari lalu, kami sudah menyurati partai politik (parpol) agar setiap APK yang terpasang tidak sesuai dengan aturan KPU, silakan dibongkar secara mandiri. Namun ternyata setelah kami turun ke lapangan, masih banyak APK yang dipasang tidak sesuai aturan seperti di jalan protokol, zona merah KPU, pohon dan tiang listrik," jelasnya.
Ditambahkan Fajri, dalam penertiban hanya ditemukan baliho yang melanggar pemasangan. Tidak ada baliho yang melanggar materi seperti baliho yang isinya ada kata-kata negatif dan lainnya.
Ia menjelaskan, ini baru tahapan pertama yang dilakukan untuk penertiban APK. Nanti akan ada lagi tahapan kedua dan tahapan ketiga pada saat masa minggu tenang.
Sementara itu Kasat Satpol PP Damkar, Benny, S.STP menyampaikan, pihaknya sudah menugaskan tim untuk menertibkan APK sebanyak 32 orang. Mereka disebar ke seluruh wilayah Kota Padang Panjang.
"Tim akan membongkar semua APK yang menyalahi aturan KPU dan Perda Trantibum. Apalagi APK yang dipasang di pohon dan tiang listrik, akan langsung ditertibkan karena ini telah menyalahi Perda serta tidak mengindahkan pemandangan kota kita," katanya.
Benny berharap, ke depan semua APK yang ada di Padang Panjang dipasang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Jangan dipasang di zona merah. (Rel/bd)