Notification

×

Iklan

Iklan

Kantah ATR/BPN Serahkan 104 Sertifikat Tanah Milik Pemko

31 Januari 2024 | 18:32 WIB Last Updated 2024-01-31T11:32:55Z



PADANG PANJANG, PASBANA -- Kantor Pertanahan (Kantah) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Padang Panjang serahkan 104 sertifikat tanah milik Pemerintah Kota.

Sertifikat tersebut diserahkan Kepala Kantah ATR/BPN, Didiek Christianto, A.Ptnh, M.H kepada Penjabat (Pj) Wali kota, Sonny Budaya Putra, A P, M.Si di ruang kerja Wali Kota, Rabu (31/1).

"Terima kasih banyak BPN. Kerja sama antara Pemko dengan BPN Kota Padang Panjang akan terus dapat terjalin dengan baik dalam upaya mensertifikatkan seluruh tanah milik Pemko," kata Pj. Wako Sonny.

Dikatakan Sonny, penyerahan sertifikat tanah itu juga akan memberikan dampak positif secara hukum bagi pemiliknya. 

"Sertifikat tanah adalah kertas sakti karena menjadi bukti legal formal yang tercatat secara resmi di hadapan negara. Sehingga pihak tidak bertanggung jawab tidak akan mengganggu," ungkapnya.

Sertifikat ini merupakan program yang terus dilaksanakan untuk memitigasi aset-aset daerah, sehingga program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bisa berjalan dengan baik. Tidak ada lagi tumpang tindih sertifikat maupun permasalahan mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat.

Sonny juga mengimbau agar Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota melalui Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah agar terus mengawal seluruh aset Pemko yang belum bersertifikat agar segera dilanjutkan proses pensertifikatannya pada 2024 ini.

Sementara itu Didiek Christianto menyampaikan, sertifikat tanah ini diserahkan guna percepatan proses pensertifikatan tanah milik Pemko pada awal 2024. Setelah sebelumnya pada 2023 BPN menyerahkan 291 sertifikat tanah milik Pemko.

"Pensertifikatan tanah milik pemerintah ini juga merupakan target dari Monitoring Center of Prevetion (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang setiap tahunnya dilakukan monitoring dan pemantauan," ujarnya. (Rel/bd) 
×
Kaba Nan Baru Update