Padang, pasbana - Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Hubmas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat Muhammad Khadafi mengatakan, sejak dimulainya tahapan kampanye Pemilu 2024, pada 28 November 2023 lalu, Bawaslu Sumbar telah melakukan 1.377 pencegahan potensi pelanggaran. Jumlah tersebut termasuk menghentikan rencana kampanye yang tanpa izin.
"Pengawasan yang kita lakukan adalah pencegahan secara preventif, Bawaslu memaksimalkan pencegahan agar pelanggaran aturan tidak terjadi," ujar Khadafi, saat diwawancara, Senin (5/2/2024).
Khadafi menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku, calon legislatif maupun partai politik bisa melakukan kampanye di daerah pemilihannya. Penghalangan kampanye, bisa masuk dalam wilayah pidana pemilu.
"Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, maka calon boleh kampanye di kampus-kampus atau akademi, termasuk dibolehkan kampanye di sarana fasilitas pemerintah sepanjang ada izin dari pihak pengelola," tambahnya.
Terkait dengan pelanggaran kampanye, Khadafi menjelaskan bahwa dari pemantauan yang dilakukan Bawaslu Sumbar, potensi pelanggaran kampanye itu tidak saja datang dari calon, banyak juga potensi pelanggaran itu datang dari pemilih.
"Karena itu, Bawaslu Sumbar memaksimalkan pencegahan dengan harapan pelanggaran tidak sampai terjadi. Bahkan Bawaslu mengundang calon untuk menyampaikan aturan kampanye. Sosialisasi juga bertujuan, bagaimana kita secara bersama-sama melakukan pencegahan sehingga tercipta pemilu yang berkeadilan dan berkualitas," pungkas Khadafi. (Rel/bd)