Payakumbuh, pasbana - Sidang sengketa tanah sekolah Yayasan Al-Iffat di Kelurahan Ibuah, Kecamatan Payakumbuh Barat, kota Payakumbuh terus berlanjut ke tahap sidang pembuktian tergugat dan penggugat, Kamis (29/2/2024) di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh, dipimpin Hakim Ketua Adiswarna Chainul Putra SH,CN,MH didampingi Hakim Anggota Muhamad Rizky Subardi, SH dan Oktaviani BR Sipayung, SH.
Kuasa Hukum Yayasan Al-Iffat, Sukria Novela, S.H., M.Η. didampingi Eka Mediely, SH, Refinaldi, SH, Ardo Sagara, SH. MH dan Utari Nelviandi,SH mengatakan kepada wartawan usai sidang, atas Eksepsi dan Jawaban Tergugat I, dan II serta Turut Tergugat, bahwa Penggugat tetap dengan dalil-dalil Penggugat yang disampaikan dalam gugatan Penggugat terdahulu dan Penggugat menolak seluruh eksepsi dan jawaban Tergugat I dan II serta Turut Tergugat kecuali yang diakui kebenarannya secara tegas oleh Penggugat.
Pihaknya menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum dan melanggar Hak Servituut Penggugat serta Akta Notaris No. 65 tanggal 21 Mei 2010 lumpuh dan tidak berkekuatan hukum. Pun sertifikat Hak Milik Nomor 685 tanggal 04 Mei 2010 atas nama Muhardanus lumpuh dan tidak berkekuatan hukum.
Kuasa hukum berharap Kepada Ketua Majelis/Anggota Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk dapat memutuskan dengan amar.
Lanjut Sukria, terhadap gugatan Penggugat tidak error in persona dan tidak cacat formil, dan terhadap dalil eksepsi Tergugat I dan Tergugat I haruslah di kesampingkan dan tidak dapat diterima Bahwa sebagaimana telah Penggugat terangkan, maka tidak ada kekeliruan ataupun kontradiksi orang yang di tarik dalam gugatan ini sebagaimana yang Tergugat I dan II dalilkan karena antara Yayasan Azkia Sumatra Barat dengan Ketua Yayasan Azkia Sumatra Barat pada dasarnya adalah sejalan dan merupakan satu kesatuan, adalah termasuk Pengurus utama yang menjalankan kegitan Yayasan Azkia Sumatra Barat, yang dapat bertindak secara hukum baik di dalam Pengadilan maupun di luar Pengadilan serta dalam bertindak kedalam Yayasan Azkia Sumatra Barat. Dan oleh karenanya Orang yang di tarik sebagai Tergugat sudah tepat dan benar tidak benar terdapat kekeliruan atau cacat formil dalam hal ini.
Faktanya dalam penerbitan sertifikat Hak Milik No. 685 tanggal 04 Mei 2010 terlihat di dalam gambar sertifikat Hak milik tersebut, Turut Tergugat tidak memperhatikan jalan yang termuat di dalam Sertifikat tersebut yang duhulunya merupakan jalan yang termuat di dalam sertifikat induk menutupi tanah milik Penggugat.
Sehingganya akibat perbuatan Turut Tergugat, jalan tersebut menjadi bahan ancaman bagi Penggugat apabila Penggugat tidak mau mengikuti keinginan Tergugat I maka jalan tersebut akan ditutup oleh Tergugat I. Sehingga atas Tindakan lalai yang dilakukan oleh Turut Tergugat, mengakibatkan hilangnya hak Servitut Penggugat. Dan perlu Penggugat sampaikan kepada Turut Tergugat, wakaf yang direalisasikan hibah tersebut diperuntukkan kepada Yayasan Adzkia Sumatera Barat yang dapat dipergunakan sebagai sarana prasarana Pendidikan bagi sekolah Adzkia Sumatera Barat, bukan keatas nama pribadi Tergugat I (Drs. Muhardanus). Tergugat I sewaktu menerima hibah tersebut berjanji akan secepatnya membaliknamakan sertifikat hibah tersebut ke atas nama Yayasan Adzkia Sumatera Barat, sebagaimana tujuan hibah yang dimaksud Penggugat tersebut.
“Namun kenyataannya sampai adanya gugatan dalam perkara A quo ini bergulir, Tergugat I tidak juga membaliknamakan Sertifikat Hak Milik no. 65 tanggal 21 Mei 2010 atas nama Muhardanus (Tergugat I) ke atas nama Yayasan Adzkia Sumatera Barat. Atas dasar tersebut diatas, terhadap dalil bantahan Turut Tergugat pada poin 3 (tiga) haruslah di kesampingkan dan ditolak. Bahwa berdasarkan hal itu sudah sangat beralasan hukum Penggugat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Tergugat I dan II serta Turut Tegugat,” jelas Sukria.
Sebelumnya, jalan menuju ke sekolah Yayasan Al-Iffat itu juga dihalang oleh tanah timbunan, terkesan jalan menuju ke sekolah tersebut diduga ingin ditutup.
Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 September 2022, atas klien kami (Refinisia), bahwa Klien Kami adalah pemilik tanah yang terletak di Kelurahan Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh dengan sertifikat hak milik dengan nomor (03.06.01.21.1.00514 terlampir).
“Pada tahun 2010 sebagian kecilnya kami berikan dengan niat wakaf kepada Yayasan Adzkia Sumatera Barat guna untuk pembangunan Gedung sekolah TK IT Adzkia di Payakumbuh,” kata Sukria.
Dikatakan Sukria Novela, bahwa terhadap niat wakaf Klien Kami tersebut diterima, diakui dan disambut pada saat itu oleh Bapak Muhardanus (secara langsung diakui oleh yang bersangkutan melalui surat bernomor 71-04/B/018/YASB/2021 terlampir), dengan modus ataupun alasan karena Bapak Muhardanus adalah selaku Ketua Yayasan Adzkia Sumatera Barat.
“Pada kesempatan itu Bapak Muhardanus diduga melakukan bujuk rayu (waktu itu klien kami tidak menyadari) kepada Klien Kami, agar niat wakaf tersebut direalisasikan saja dengan cara Hibah saja ke atas nama Bapak Muhardanus terbih dahulu, dengan alasannya Bapak Muhardanus pada waktu itu mengemukakan pengurusan wakaf tersebut lebih rumit dan menyatakan secepatnya apabila sudah terbit hibah atas nama Bapak Muhardanus, segera akan dibaliknamakan langsung ke atas nama Yayasan Adzkia,” ujar advokat yang berdomisili di kota Pekan Baru itu
Diterangkan Sukria, sebelum Akta Hibah terjadi, Bapak Muhardanus menghubungi Klien Kami dan membujuk Klien Kami untuk memindahkan tanah jalan (yang sebelumnya berada dalam bagian Sertifikat Induk klien kami) agar sekaligus dipindahkan kepada Yayasan Adzkia Sumatera Barat melalui cara Hibah tersebut atas nama Terlapor atau Bapak Muhardanus.
“Dengan alasan bohongnya pada waktu itu Jika tanah Jalan tersebut tidak dimasukkan ke dalam Sertifikat yang mau dihibahkan tersebut, maka IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tidak bisa keluar,” terang Sukria.
Sementara klien kami lupa pada watu itu ternyata IMB tersebut telah diurus atas nama Klien kami sendiri (bukti terlampir), namun karena klien kami memang benar-benar berniat beramal, maka permintaan Terlapor/Bapak Muhardanus diikuti oleh klien kami.
“Ternyata alasan-alasan Bapak Muhardanus tersebut adalah bohong dan alasan ingin menguasai tanah Klien Kami yang bagian lainnya. Hal tersebut baru disadari oleh klien kami pada tahun 2021, melalui somasi yang berisi ancaman, yakni melalui Surat No: 71-04/B/018/YASB/2021 tanggal 28 September 2021 dan Surat No: 71-07/B/027/YASB/2021 tanggal 1 November 2021, yang pada intinya berisikan Klien Kami dilarang untuk membangun tanahnya di bagian yang tidak dihibahkan (tanah tersebut sertifikat hak milik dengan izin bangunan yang sudah disetujui pemerintah karena menghambat sekolahnya.
“Jika tidak dihentikan pembangunannya, maka jalan masuk ke Sekolah Yayasan Al-Iffat milik Klien Kami akan ditutup karena jalan tersebut sudah menjadi milik pribadi Bapak Muhardanus,”ujarnya lagi.
Sukria juga menyampaikan, ironisnya ada ancaman yang dimuat dalam Surat somasi dari Bapak Muhardanus tersebut, ternyata benar-benar dilakukannya yakni dengan cara melakukan penumpukan batu, penumpukan pasir di tengah jalan masuk ke sekolah TPA, TK, SDIT, BLK Komunitas Yayasan Al Iffat Payakumbuh milik klien kami, pertama kira-kira tanggal 2 Juli 2022 (Foto Terlampir).
“Kemudian Bapak Muhardanus melanjutkan tindakannya memagar jalan tersebut dengan memasang pagar kontruksi pondasi batu air permanen serta menanam besi di tengah jalan sehingga menghalangi mobilitas keluar masuk anak- anak didik maupun staf pengajar Sekolah TPA, TK dan SDIT BLK Komunitas di dan Yayasan Al-Iffat Payakumbuh milik Klien Kami,” kata Sukria.
Ditambahkan Sukria bahwa permasalahan ini telah pernah Kami Laporkan kepada Polres Kota Payakumbuh pada tanggal 14 Maret 2022 tentang dugaan tindak pidana penipuan.
Terhadap pengaduan tersebut ditindaklanjuti oleh Pihak Polres Kota Payakumbuh dengan menyampaikan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 13 September 2022 (terlampir) yang isinya akan dilakukan gelar perkara dalam waktu yang tidak ditentukan.
“Saya berharap agar Kapolres Payakumbuh bisa hendaknya menindaklanjuti kembali laporan Klien Kami tersebut dengan tuntas, karena tindakan Bapak Murhadanus diduga telah mengganggu ketertiban Umum dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terkhususnya bagi perkembangan psikologi anak anak,” harap Sukria Novela.
Terpisah Muhardanus, salah satu pemilik yang berseteru dengan Yayasaan Al-Iffat, melalui Kuasa Hukumnya saat dikonfirmasi wartawan, hanya mengatakan, “Nanti di Payakumbuh kita berjumpa dan bercerita,” singkatnya. (BD)