Payakumbuh, pasbana-- Salah seorang juru parkir di jalan A.Yani dibawah atap lebar bernama Jokowi (Jokowirianto) umur 58 tahun, merupakan warga kelurahan Ibuh, Payakumbuh Barat, dirinya mengaku tidak pernah setor uang parkir ke dinas Perhubungan (Dishub).
Demikian bincang-bincang dengan Jokowi di lokasi parkir, Kamis 14 Maret 2024, dia mengakui sudah lama menjadi juru parkir, namun dirinya tidak pernah setor ke Dishub, melainkan dikasihkan kepada teman yang membuat perjanjian kerja dengan Dishub.
Jika tidak setor ke dinas Perhubungan, lalu setor kemana? Kata Jokowi dia setor ke temannya bernama Eldra (48), karena titik lapak ini dia yang melakukan perjanjian kerja dengan dinas Perhubugan.
"Saya bekerja sebagai juru parkir sejak tahun 2004, ya sudah lama juga makan garam dan asam di pingir jalan ini untuk mengatur parkir. Setiap hari bekerja sebagai juru parkir, cukup untuk menghidupkan keluarga, "ujarnya.
Terpisah, Kadis Perhubungan kota Payakumbuh Devitra didampingi sekretaris Hadiyatul Rahmat kepada wartawan diruang kerja Kamis 14 Maret 2024, mengatakan pada tahun 2024 ini, Dishub kota Payakumbuh telah menetapkan 25 titik parkir terintegrasi dengan target Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp1,8 Miliar sama dengan tahun lalu, alhamdulillah dengan capaian 98 parsen.
Sebanyak 25 titik parkir itu dibuatkan perjanjian kerjanya dengan juru parkir sekali dalam setahun. Jika ada juru parkir memakai joki atau orang kedua itu tanggung jawab yang membuat perjanjian kerja.
Awalnya, kata Devitra titik parkir itu ada 27, namun karena ada 2 titik tidak masuk ke dalam ranah kawasan parkir, seperti di Ibuh depan jualan pecah belah, terpaksa kita hilangkan dan juru parkirnya kita gabungkan ke juru parkir yang lain, dimana dia mau asal tidak komplein dengan juru parkir yang lain.
Peraturan daerah (Perda) tentang parkir ini belum ada perubahannya, masih tetap memakai perda lama, di perda itu telah dibunyikan secara rinci, untuk kendaraan roda 4 (empat) Rp3.000 dan roda 2 (dua) Rp2.000.
Terhadap maraknya parkir liar atau yang disebut denan pungutan liar (Pungli) sudah kami tegur, jika terjadi komplein dengan masyarakat kami tidak bertanggung jawab, meskipun dia saat di lapangan memakai baju seragam juru parkir, tapi itu tidak bisa dijadikan alasan sebagai juru parkir yang asli.
Baju seragam juru parkir yang diberikan dinas Perhubungan itu sebanyak juru parkir yang terintegrasi, lihat saja merek dibelakangnya, kadang baju juru parkir itu juga memakai baju yang sudah lusuh dan kumuh. Kesempatan itulah yang banyak dimanfaatkan oleh juru parkir liar seperti yang diduga.
"Kemudian terhadap sistim penyetoran uang parkir itu, juru parkir menyetor melalui rekening bank yang sudah ditetapkan, kami ataupun bendahara tidak memegang uang, hanya menyimpan slip setoran yang akan digunakan untuk pembukuan kantor melihat capaian target PAD Dishub, "jelas Devitra.
Ditambahkan Sekretaris Hadiyatul Rahmat, penyetoran non tunai itu sudah kami lakukan sejak tahun 2020 lalu, begitu juga dengan penyetoran pembayaran PKB (Pengujian Kendaraan Bermotor) tetap non tunai. Jika para pengemudi atau pemilik kendaraan banyak alasan, kami tunjukan di kantor ini cara membayar non tunai.
Diakui Hadiyatul, saat ini memang banyak parkir liar apalagi ditempat-tempat pasar pabukoan setahun sekali ini, memang ada. Setelah kami cek, parkir dadakan di pasar pabukoan dan di depan toko-toko, di depan rumah makan dan sebagainya itu, di kelola oleh pemuda setempat dan pemilik warung.
Untuk lebih jelasnya melihat titik parkir terintegrasi 25 titik itu, kami sudah menyiapkan aplikasinya, sekarang sedang dalam rancangan, tinggal revisi, sesudah itu baru kami umumkan ke publik, disana nantinya akan terlihat jelas lokasi dan juru parkirnya.
"Adanya temuan di lapangan, seorang juru parkir tidak setor ke Dishub, hanya setor ke teman yang membuat perjanjian kerja, kami rasa tidak masalah, yang jelas setorannya tercapai, lagi pula juru parkir kan setornya non tunai,"sebut Ul nama singkat Hadiyatul Rahmat. (BD)