Padang Panjang, pasbana -- Memasuki tahun ajaran baru bagi siswa-siswi SMA, mahasiswa baru, calon anggota Polri dan lainnya, tidak perlu lagi melegalisir dokumen kependudukan untuk yang berformat digital.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Rimanita Erizon, M.E, Selasa (26/3).
Dikatakan Rima, ini sesuai dengan Permendagri No 104 Tahun 2009 tentang Pendokumentasian Dokumen Kependudukan Pasal 19 Ayat 6, dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik (TTE) dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.
Saat penerimaan siswa baru semua jenjang pendidikan, terkait dengan legalisir, pemerintah sudah menerapkan kebijakan yang memudahkan masyarakat. Untuk dokumen yang sudah menggunakan QR Code/Bar Code, kebenaran isinya dapat diperiksa menggunakan aplikasi pembaca barcode.
"Jadi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri ke sekolah semua jenjang pendidikan tidak perlu lagi melegalisir dokumennya, karena sudah ditandatangani secara elektronik," tegasnya.
Selain itu, tambah Rima, untuk persyaratan yang membutuhkan KTP elektronik juga tidak perlu lagi dilegalisir, karena telah bersifat eletronik. Ada chip di dalamnya yang dapat dibaca dengan card reader atau alat pembaca KTP-el.
Disamping itu terkait TTE ini juga dikuatkan dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 100.4.4.2/063/Dukcapil.2/I/2024 yang berisi tentang pencetakan dan legalisir dokumen kependudukan. (Rel/cg)