Notification

×

Iklan

Iklan

Intervensi Politik Ancam Independensi Baznas: Perlu Audit dan Pengawasan Internal

16 Maret 2024 | 00:21 WIB Last Updated 2024-03-15T17:55:15Z


Pasbana - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat secara tegas membatasi hubungan antara Pemerintah Daerah (Pemda) atau kepala daerah dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai lembaga negara nonstruktural. 

Namun, ironisnya, Baznas kerap dicoba untuk ditarik ke dalam kepentingan politik kepala daerah.

Fenomena ini nyaris terjadi di semua daerah, di mana para kepala daerah berusaha untuk memanfaatkan Baznas untuk kepentingan mereka. 

Tak jarang, pimpinan Baznas di daerah pun tergoda untuk bermain api dan menceburkan diri ke dalam pusaran politik, sehingga berpotensi mencederai asas pengelolaan zakat yang amanah dan akuntabel.

Padahal, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya pada Pasal 14 huruf e, jelas memberikan kewenangan kepada pimpinan Baznas untuk menolak permintaan layanan yang bertentangan dengan peraturan perundangan.

Intervensi politik terhadap Baznas ini tentu saja dapat membawa dampak negatif, salah satunya adalah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut. 

Kepercayaan publik merupakan pilar utama bagi kelancaran kinerja Baznas dalam mengelola zakat dan membantu mustahik.
Oleh karena itu, langkah tegas perlu diambil untuk menghentikan intervensi politik ini. 

Dalam hal ini, saya sangat mendukung langkah tim audit dan pengawas internal Baznas Pusat untuk turun tangan dan membereskan masalah ini.

Audit dan pengawasan internal yang menyeluruh dan transparan sangat diperlukan untuk memastikan bahwa Baznas terbebas dari pengaruh politik dan menjalankan fungsinya dengan baik sesuai dengan amanah undang-undang.

Selain itu, perlu adanya edukasi dan pemahaman yang lebih komprehensif kepada seluruh pihak, baik kepala daerah, pimpinan Baznas di daerah, maupun masyarakat luas, tentang peran dan fungsi Baznas yang sejalan dengan UU Pengelolaan Zakat.

Dengan demikian, diharapkan ke depannya Baznas dapat menjalankan tugasnya dengan penuh integritas, amanah, dan akuntabel, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini dapat terus terjaga.(red.) 

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update