Notification

×

Iklan

Iklan

Jasman Sebut TPA Regional Milik Provinsi Maka Keputusan Kewenangan Gubernur

02 Maret 2024 | 08:03 WIB Last Updated 2024-03-02T01:03:42Z



Payakumbuh, pasbana- Pj. Wali Kota Payakumbuh Jasman bersama jajarannya terus berupaya mencarikan jalan keluar agar masalah sampah di Kota Payakumbuh itu bisa segera terselesaikan.

"Kita terus berupaya tiada kenal lelah dan tidak mengenal waktu untuk mencarikan solusinya. Saya telah perintahkan Sekda selaku Ketua Satgas Darurat Sampah bersama OPD terkait mencari lokasi transfer depo sampah alternatif sementara. Alhamdulillah, sudah ada titik terangnya, insyaallah masalah sampah ini akan segera kita atasi," kata Pj. Wali Kota Payakumbuh Jasman di Payakumbuh.

Merunut kebelakang, setelah terjadinya longsor di TPA Regional Payakumbuh 20/12/2023, berikut upaya yang telah dilakukan Pemko Payakumbuh yang dikomandoi Pj Wali Kota Jasman dalam mengatasi darurat sampah di daerahnya:

Pertama, langsung meninjau lokasi dan mengadakan rapat ditempat, untuk membicarakan Langkah-langkah strategis dan segera, penanganan bencana longsor pada TPA Tersebut. Diputuskan menghentikan sementara kegiatan pembuangan sampah di TPA Regional.
 
Kedua, Mengeluarkan instruksi Walikota Payakumbuh No. 1/Insruksi/Wk-Pyk/2023 tanggal 21 Desember 2023 tentang Pengelolaan sampah dimana salah satu pointnya menyebutkan mewajibkan masyarakat untuk melakukan pemilahan dan pengurangan sampah.

Ketiga, diterbitkannya Surat Keputusan Walikota Payakumbuh No. 360.2/646/WK-PYK/2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Penetapan Status Keadaan darurat Bencana Tanah Longsor di Kota Payakumbuh dan Perpanjangan Tanggap darurat dengan SK No. 360.21/33.1WK-PYK/2023 tanggal 2 Januari 2024.

Keempat, selanjutnya juga telah dilaksanakan beberapa kali rapat koordinasi dengan Pemprov. Sumbar terkait upaya perbaikan TPA, pemanfaatan lahan pada lokasi TPA Regional yang memungkinkan digunakan untuk penampungan sampah sementara.

Kelima, menyurati dan menghadap langsung ke Gubernur Sumbar untuk memohon dispensasi khusus untuk Kota Payakumbuh tetap bisa membuang sampah di TPA Regional di lokasi yang masih aman dan permohonan pinjam pakai sarana prasarana yang ada pada TPA Regional Payakumbuh.

Keenam, melakukan tambahan armada untuk pengangkutan sampah ke Kota Padang dengan sistem sewa pada masa tanggap darurat.

Ketujuh, melakukan koordinasi dan upaya kerjasama dengan Kab/Kota sekitar seperti  Kab. 50 Kota, Kb. Tanah Datar, Sawahlunto, Kota Padang Panjang dan Kota Solok untuk penggunaan TPA yang ada di daerah tersebut.

Kedelapan, mengajukan permohonan kepada provinsi agar Kota Payakumbuh diizinkan untuk membuang sampah ke TPA Regional Solok dan ditindak lanjuti Pemerintah Provinsi melalui DLH Provinsi dengan rapat koordinasi antara DLH Prov, Kota Payakumbuh, Kota Solok dan Kab. Solok pada tanggal 2 Januari 2024 dengan keputusan “ditolak“ karena kapasitas dan usia TPA Regional Solok yang tinggal 6 bulan lagi.

Kesembilan, khusus untuk Dinas Koperasi UKM agar mengingatkan pedagang kaki lima untuk membungkus sampah mereka dengan karung atau kantong plastic secara rapi, karena saat ini masih banyak sampah mereka yang dibiarkan dan ditinggalkan berserakan di lokasi tempat mereka berjualan.

Kesepuluh, kepada lurah agar menindaklanjuti Instruksi Walikota yang telah disampaikan, terutama untuk tidak membuang sampah dan mengelola sampah rumah tangga secara mandiri.

Kesebelas, untuk penanganan sampah di lapangan, dengan ditutupnya TPA, sesuai dengan surat edaran, Masyarakat diminta untuk mengelola sampah rumah tangga secara mandiri dan pengambilan sampah dijalan-jalan utama, tetap dilakukan dengan menyimpan sementara sampah di truk-truk sampah yang ada.

Dua belas, mencari alternatif TPA di kota lain yaitu TPA Kota Sawahlunto (24-25 Desember 2023) dan TPA Kota Padang (29 Desember 2023 – 2 Maret 2024) dan permohonan perpanjangan PKS mengingat hampir berakhirnya PKS Kota payakumbuh dan Kota Padang, sementara Payakumbuh belum juga memiliki alternative untuk TPA.

Tiga belas, meningkatkan kapasitas pengolahan sampah organik Pasar Ibuh di TPS3R Ibuh dari 100 kg/hari menjadi 2-3 Ton per hari.

Empat belas, mengoperasionalkan TPS 3R Kelurahan Koto Tangah yang baru saja selesai dibangun dengan dana APBN Kementerian Pupur untuk mengelola sampah kelurahan Koto Tangah.

Lima Belas, membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) bersama Forkopimda Kota Payakumbuh (Ketua DPRD, Kapolres, Dan Dim, Kajari) untuk penanggulangan sampah.

Enam belas, menyampaikan surat ke Gubernur Sumbar perihal permohonan penanganan dampak longsor TPA Regional dan izin pinjam pakai TPA Regional pada tanggal 9 Januari 2024.

Tujuh belas, menyampaikan proposal ke DLH Prov Sumbar atas permintaan DLH Sumbar tentang rencana pemanfaatan TPA Regional oleh Pemko Payakumbuh pada Tanggal 12 Februari 2024.

Delapan belas, diterimanya surat dari DLH Provinsi Sumatera Barat Nomor 660/24/UPTD-PS/DLH-2024 Tanggal 13 Februari 2024 perihal Permintaan Rencana Detail Pemanfaatan TPA Regional oleh Pemko Payakumbuh.

Sembilan belas, Melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kementerian PUPR dan Kementeran KLHK terkait dengan tindaklanjut pemanfaatan TPA setelah keluarnya hasil Penilaian Indeks Resiko, dengan harapan 2 kementerian tersebut segera bisa merapatkan dan memberikan alternatif serta kajian teknis sebagai bahan pertimbangan untuk Keputusan Gubernur.

Karena TPA Regional adalah milik provinsi dan kewenangan pengelolaan berada di propinsi, maka keputusan bisa/tidak digunakan, arternatif penggunaan lahan di lokasi TPA yang masih bisa dimanfaatkan sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur.

"Kita telah membuat dan mengajukan proposal dan melengkapi semua persyaratan administratif ke Pemprov. Sumbar sesuai permintaan DLH Sumbar terkait pinjam pakai lahan TPA Regional itu. Saat ini kita masih menunggu keputusan pemrov," katanya.

Lanjut Jasman, ini adalah harapan terakhir kita, izin pinjam pakai dari Pemprov ini. Kita berharap kiranya permohonan kita untuk bisa buang sampah dan atau pinjam pakai sementara TPA Regional dikabulkan oleh Dinas LH Sumbar . Kenapa sementara? Karena kita lagi berupaya juga kiranya lahan kita yang 3,5 ha lagi yang berada di sekitar TPA Regional tersebut bisa dimanfaatkan untuk pengolahan sampah akhir," tukuknya.

Lebih lanjut Jasman menjelaskan, sekaitan dengan menumpuknya sampah saat ini dikarenakan beberapa hal. Rata-rata produksi sampah kita sehari adalah 80 sd 100 ton sehari dan itu bisa tuntas karena pengambilan sampah 2x sehari dengan pola 15 truk pagi dan 15 truk malam. Sekarang dengan buang sampah ke Kota Padang, praktis hanya 15 truk sehari. Artinya hanya separoh dari sampah yang ada bisa diangkut ke TPA Padang. Yang separo lagi masih tersisa. Ditambah lagi sampah bisa dibuang di TPA Aia Dingin hanya boleh pukul 17.00 sd 18.00 WIB dan hari minggu tidak bisa dibuang. Yang tidak terangkut inilah yang menyebabkan terjadi penumpukan sampah. Ditambah lagi banyak sampah impor dari tetangga yang dibuang tengah malam.

Selain itu ia mengatakan, penumpukan sampah yang terjadi saat ini dikarenakan penuhnya kapasitas transfer depo yang ada, sebab hari Minggu lalu Pemko Payakumbuh tidak dapat mengirim sampah ke TPA Kota Padang. 

"Hal ini yang membuat adanya penumpukan dan sampah yang di hari minggu ini yang akan kita letakkan sementara waktu di transfer depo," ungkapnya. 

Selanjutnya, Jasman mengimbau masyarakat untuk terus melakukan pemilahan sampah di rumah tangga sehingga sampah yang  dikumpulkan petugas sudah sampah yang tidak dapat diolah atau dimanfaatkan kembali oleh masyarakat. 

"Kita juga telah sosialisasikan melalui media, video, berbagai media sosial dan radio. Dan kita mengajak masyarakat membantu pemerintah dalam penanggulangan sampah ini," pungkasnya. (BD)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update