Payakumbuh, pasbana - Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh menggelar sidang lapangan/ pemeriksaan setempat sengketa tanah Azdkia-yayasan Al-Iffat, Jumat (01/03). Sidang lapangan itu langsung dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh selaku Hakim Ketua, Adiswarna Chainul Putra SH,CN,MH didampingi Hakim Anggota Muhamad Rizky Subardi, SH dan Oktaviani BR Sipayung, SH serta dihadiri kuasa hukum yayasan Al-Iffat dan kuasa hukum Adzkia.
Hakim Ketua, Adiswarna kepada wartawan di TKP, mengatakan hari ini (Kamis-red) pihaknya harus menggelar sidang lapangan terkait sengketa tanah yayasan Al-Iffat dan Adzkia. Sidang lapangan penting guna memastikan sebuah objek dalam perkara ini benar adanya.
Untuk tahapan perkara ini masih banyak dan panjang prosesnya. Karena tahapan pembuktian merupakan tahapan atau proses penting dalam suatu persidangan. Pembuktian memiliki arti logis, konvensional dan yuridis dimana dalam arti yuridis dari konteks pembuktian adalah upaya untuk memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa hukum yang diajukan tersebut.
“Pembuktian dalam Perkara Perdata adalah upaya untuk memperoleh kebenaran formil (formeel waarheid). Oleh karena itu, pemeriksaan setempat memiliki kekuatan pembuktian sepanjang dielaborasikan dengan “alat bukti” sah lainnya,” pungkas Adiswarna.
Sebelumnya Kuasa Hukum Yayasan Al-Iffat, Sukria Novela, S.H., M.Η. didampingi Eka Mediely, SH, Refinaldi, SH, Ardo Sagara, SH. MH dan Utari Nelviandi,SH mengatakan kepada wartawan usai sidang, atas Eksepsi dan Jawaban Tergugat I, dan II serta Turut Tergugat, bahwa Penggugat tetap dengan dalil-dalil Penggugat yang disampaikan dalam gugatan Penggugat terdahulu dan Penggugat menolak seluruh eksepsi dan jawaban Tergugat I dan II serta Turut Tergugat kecuali yang diakui kebenarannya secara tegas oleh Penggugat.
Pihaknya menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum dan melanggar Hak Servituut Penggugat serta Akta Notaris No. 65 tanggal 21 Mei 2010 lumpuh dan tidak berkekuatan hukum. Pun sertifikat Hak Milik Nomor 685 tanggal 04 Mei 2010 atas nama Muhardanus lumpuh dan tidak berkekuatan hukum.
Kuasa hukum berharap Kepada Ketua Majelis/Anggota Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk dapat memutuskan dengan amar.
Sementara itu Muhardanus, salah satu pemilik yang berseteru dengan Yayasaan Al-Iffat, melalui Kuasa Hukumnya saat dikonfirmasi wartawan, hanya mengatakan, “Nanti di Payakumbuh kita berjumpa dan bercerita,” singkatnya. (BD)