Limapuluh Kota, pasbana - Diduga mencuri HP milik warga dikediamannya, seorang petani berinisial DA (27) sedang asik bermain bilyard, diciduk jajaran Polsek Pangkalan, Rabu (13/3) sekitar pukul 20.00 Wib.
"Pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) itu, diciduk jajaran Polsek Pangkalan di jorong Lubuak Jantan, Kenagarian Manggilang, Kecamatan Pangkalan, kabupaten Limapuluh Kota,"ujar Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf, S.H., S.I.K., M.H. kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (13/3).
Kapolres Limapuluh Kota melalui Kapolsek Pangkalan AKP Akno Pilindo, S.H., menambahkan penangkapan tersebut, yang bersangkutan diciduk sewaktu sedang bermain bilyard.
Tersangka inisial DA (27), merupakan warga Jorong Lubuak Jantan, Kenagarian Manggilang, Kecamatan Pangkalan, selama ini banyak meresahkan masyarakat setempat. Kali ini pelaku apes, karena sudah diintai warga.
Diciduknya pelaku oleh jajaran Polsek Pangkakan sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/08/III/2024/sektorpangkalan tanggal 8 Maret 2024, atas nama pelapor Nelfi Hardi dan Laporan Polisi nomor: LP/B/04/II/2024/Sektorpangkalan tanggal 7 Februari 2024 atas nama korban Regi.
"Saat ditanyai pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di sebuah rumah milik warga yang beralamat di Jorong Mudik Pasar Nagari Manggilang sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/08/III/2024/sektorpangkalan tanggal 08 Maret 2024 dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Infinik seri 30i dan 1(satu) unit HP VIVO seri Y16,"ujar kapolres.
Ditambahkan Kapolsek, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian dirumah warga yang beralamat di Jorong Sopang Kenagarian Pangkalan sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/04/II/2024/Sektorpangkalan tanggal 7 Februari 2024 dengan brang bukti yang ditemukan 1 (satu) unit Hp merek VIVO Y51.
Dijelaskan kapolsek, dalam penangkapan Curat ini terdapat 2 Laporan Polisi dengan Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) yang berbeda dengan 1 orang pelaku.
Penangkapan terhadap pelaku Curat ini sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/08/III/2024/sektorpangkalan tanggal 8 Maret 2024, dan Laporan Polisi nomor: LP/B/04/II/2024/Sektorpangkalan tanggal 7 Februari 2024.
Saat ditanya pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di sebuah rumah milik warga yang beralamat di Jorong Mudik Pasar Nagari Manggilang sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/08/III/2024/Sektorpangkalan tanggal 8 Maret 2024 dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Infinik seri 30i dan 1(satu) unit HP VIVO seri Y16.
Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian dirumah warga yang beralamat di Jorong Sopang Kenagarian Pangkalan sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/04/II/2024/Sektorpangkalan tanggal 7 Februari 2024 dengan brang bukti yang ditemukan 1 (satu) unit Hp merek VIVO Y51.
"Kini pelaku yang sehari-sehari bekerja tak menentu kadang betani, sesakali ke ladang itu sudah mendekam dalam teruli besi untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya, "jelas Kapolsek. (BD)