Notification

×

Iklan

Iklan

Satresnarkoba Polres Sijunjung Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

16 April 2024 | 08:47 WIB Last Updated 2024-04-16T02:13:17Z


Sijunjung, pasbana - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jorong Tanjung Pauh, Kenagarian Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung pada hari Senin (15/4) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kedua pelaku yang diamankan adalah Iwan Alfansino alias Iwan Bin Syafrizal (33 tahun) dan Rahmat Hidayat alias Dayat Bin Bujang (30 tahun).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di daerah Muaro Bodi. Petugas Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati dua orang laki-laki yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua orang tersebut mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu. Petugas kemudian memanggil masyarakat setempat untuk menyaksikan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu, satu unit handphone merk Xiaomi warna Gold, dan satu unit sepeda motor merk Vario warna hitam merah dengan Nopol BA 4024 PK.
"Hingga saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Sijunjung untuk pemeriksaan lebih lanjut, " jelas Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung, AKP Budi Rilvantino




Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Mari kita bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan masa depan bangsa.

Berikut adalah beberapa poin penting dari berita tersebut:
  • Waktu kejadian: Senin (15/4), sekitar pukul 14.30 WIB
  • Tempat kejadian: Jorong Tanjung Pauh, Kenagarian Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung
  • Pelaku: Iwan Alfansino alias Iwan Bin Syafrizal (33 tahun) dan Rahmat Hidayat alias Dayat Bin Bujang (30 tahun)
  • Barang bukti: Satu bungkus plastik klip berisi sabu, satu unit handphone merk Xiaomi warna Gold, dan satu unit sepeda motor merk Vario warna hitam merah dengan Nopol BA 4024 PK.


Polres Sijunjung mengimbau masyarakat harus selalu waspada terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Karena narkoba merupakan musuh bangsa yang harus diberantas.
"Mari kita bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan masa depan bangsa, " pungkas Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung, AKP Budi Rilvantino. (Nal) 

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update