Painan , pasbana - Walinagari Barung-Barung Belantai Tengah, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, berinisial AU (40 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan korupsi dana desa senilai Rp 376 juta lebih.
AU, yang menjabat sebagai Walinagari periode 2016-2024, diduga melakukan penyelewengan dana desa pada tahun anggaran 2022. Berdasarkan laporan masyarakat dan temuan penyidik, AU diduga melakukan 14 proyek fisik dan non fisik fiktif.
"Modusnya adalah menyelenggarakan kegiatan. Ada 14 kegiatan fisik dan non fisik, namun diduga fiktif," ujar Kasi Intelijen Kejari Painan, Dody Susistro, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/4/2024).
Hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara oleh auditor inspektorat menemukan kerugian negara sebesar Rp 376.961.652,28. AU telah dinonaktifkan dari jabatannya sejak tahun 2023 setelah dugaan korupsi mencuat.
"Kemarin kita tetapkan sebagai tersangka dan kemudian langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," jelas Dody.
Menurut Hasdianto, AU dijemput paksa oleh tim penyidik ke rumahnya setelah tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali.
AU disangkakan dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pejabat desa untuk mengelola dana desa dengan penuh tanggung jawab dan transparan. Tindak korupsi dana desa sangat merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan desa.(rel)
Sumber: Kompas.com