Pasbana - Kabar bagi peserta BPJS Kesehatan! Sistem kelas I, II, dan III untuk layanan rawat inap akan segera digantikan dengan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024.
KRIS ini mengusung konsep yang lebih adil dan merata dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Dengan KRIS, pasien tidak lagi dibedakan berdasarkan kelas, melainkan berdasarkan kebutuhan medisnya.
12 Kriteria Kamar Rawat Inap Standar (KRIS)
Peraturan presiden tersebut menetapkan 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh KRIS, yaitu:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas tinggi.
- Ventilasi udara yang memadai untuk memastikan sirkulasi udara yang baik.
- Pencahayaan ruangan yang cukup, baik alami maupun buatan.
- Tempat tidur dengan ukuran minimal panjang 200 cm, lebar 90 cm, dan tinggi 50-80 cm, dilengkapi dengan 2 crank dan alas busa.
- Nakas di setiap tempat tidur.
- Kursi untuk pengunjung.
- Meja kecil untuk menaruh makanan dan minuman.
- Lemari untuk menyimpan pakaian pasien.
- Tempat sampah yang tertutup.
- Kamar mandi di dalam ruangan dengan kloset, shower, dan wastafel.
- Bel perawat yang terhubung dengan ruang jaga perawat.
- Tabung oksigen sentral.
Pembagian Ruang Rawat
Selain 12 kriteria di atas, KRIS juga mengatur pembagian ruang rawat berdasarkan beberapa kategori, yaitu:- Jenis kelamin: pasien pria dan wanita akan dipisahkan di ruang rawat yang berbeda.
- Usia: pasien anak dan dewasa akan dipisahkan di ruang rawat yang berbeda.
- Penyakit: pasien dengan penyakit infeksi dan non-infeksi akan dipisahkan di ruang rawat yang berbeda.
Penerapan KRIS
Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diwajibkan untuk menerapkan KRIS paling lambat tanggal 30 Juni 2025.Manfaat KRIS
KRIS diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat, antara lain:- Meningkatkan kualitas layanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan.
- Meningkatkan rasa keadilan dan kesetaraan dalam pelayanan kesehatan.
- Meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya di rumah sakit.
KRIS merupakan langkah maju dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan KRIS, diharapkan peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan pelayanan rawat inap yang lebih nyaman, aman, dan bermutu.(rel/bd)