Padang Panjang, pasbana - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Padang Panjang kembali berhasil menangkap seorang residivis penyalahgunaan narkoba. Pelaku berinisial RC (42 tahun) ditangkap di sebuah balai pemuda di Kampung Teleng, Kelurahan Kampung Manggis, pada Sabtu (4 Mei 2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan RC ini berawal dari informasi yang diterima Satres Narkoba Polres Padang Panjang tentang aktivitas RC yang meresahkan warga sekitar karena diduga kembali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RC saat sedang bermain HP di balai pemuda," ujar Kasatres Narkoba Polres Padang Panjang, AKP Rommy Hendra Korniawan, S.H., M.H.
Lebih lanjut, AKP Rommy menjelaskan bahwa RC merupakan residivis kasus narkoba yang pernah dihukum pada tahun 2023 lalu.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan RC di dalam casing HP miliknya.
"Kepada petugas, RC yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya," ungkap AKP Rommy.
RC beserta barang bukti satu paket sabu kini telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"RC dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegas AKP Rommy.
Penangkapan RC ini merupakan bukti komitmen Polres Padang Panjang dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan, termasuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba," pungkas AKP Rommy.(hms/rel)