Pasbana- - Polri berencana mengubah format nomor SIM dari yang sebelumnya menggunakan nomor urut menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemiliknya. Hal ini disampaikan oleh Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus.
Perubahan ini bertujuan untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia, khususnya terkait kepemilikan SIM.
"Selama ini pembuatan SIM bisa dilakukan di mana saja, tidak harus sesuai domisili KTP," ujar Yusri.
Penggunaan NIK pada SIM diyakini akan memudahkan proses verifikasi data dan mencegah pemalsuan identitas. Selain itu, integrasi data dengan Dukcapil ini diharapkan dapat meminimalisir kepemilikan SIM ganda oleh satu orang.
Penerapan NIK pada SIM ini ditargetkan mulai berlaku pada tahun 2025. Bagi masyarakat yang memiliki SIM lama, tidak perlu khawatir karena nantinya akan dilakukan proses migrasi data.
Berikut beberapa manfaat penggunaan NIK pada SIM:
- Mempermudah verifikasi data: Data pemilik SIM dapat dengan mudah diverifikasi melalui NIK yang terintegrasi dengan Dukcapil.
- Mencegah pemalsuan identitas: Penggunaan NIK yang unik untuk setiap individu akan mempersulit pemalsuan identitas pada SIM.
- Meminimalisir kepemilikan SIM ganda: Integrasi data dengan Dukcapil dapat membantu mendeteksi dan mencegah kepemilikan SIM ganda oleh satu orang.
- Mendukung program single data pemerintah: Penggunaan NIK pada SIM merupakan langkah mendukung program pemerintah untuk mengintegrasikan data kependudukan di berbagai sektor.