Jakarta, pasbana - Sebuah unggahan di media sosial baru-baru ini viral, menggegerkan masyarakat dengan kabar bahwa peti jenazah dikenakan bea masuk sebesar 30% oleh Bea Cukai. Hal ini sontak memicu keresahan dan pertanyaan di kalangan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Bea Cukai langsung bergerak cepat untuk memberikan klarifikasi. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak benar.
"Berdasarkan hasil pengecekan, atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor," ujar Encep dalam keterangan resminya.
Encep menjelaskan bahwa Bea Cukai selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam hal perizinan dan kepabeanan. Ia pun menghimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi yang jelas.
Berikut beberapa poin penting yang perlu diketahui:
- Peti jenazah tidak termasuk dalam kategori barang mewah yang dikenakan bea masuk tinggi.
- Bea Cukai memberikan pembebasan bea masuk untuk peti jenazah dan abu jenazah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997.
- Masyarakat yang ingin mengimpor peti jenazah atau abu jenazah dapat menghubungi kantor Bea Cukai terdekat untuk mendapatkan informasi dan asistensi.