10 Juta Generasi Z Terjerat Pengangguran: Harapan Lapangan Kerja dari UU Cipta Kerja Pupus?
Pasbana - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data yang mengkhawatirkan: 10 juta Generasi Z di Indonesia terjerat pengangguran. Angka ini memicu pertanyaan besar, terutama terkait efektivitas Undang-Undang Cipta Kerja yang digadang-gadang mampu mendongkrak investasi dan lapangan kerja.
Diberlakukan tahun 2020, UU Cipta Kerja bertujuan untuk mempermudah investasi dan membuka lapangan kerja baru. Namun, data BPS menunjukkan hasil yang belum memuaskan.
Fakta di Balik Angka Pengangguran Generasi Z:
- Jumlah pengangguran Generasi Z mencapai 10 juta jiwa, jauh lebih tinggi dibandingkan generasi sebelumnya.
- Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Generasi Z mencapai 16,88%, jauh lebih tinggi dari rata-rata nasional (7,07%).
- Penyebab utama pengangguran adalah ketidakcocokan keterampilan dengan kebutuhan pasar kerja, minimnya pengalaman kerja, dan upah minimum yang dianggap tidak sesuai.
Banyak pihak yang menyuarakan ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja terkait efektivitasnya dalam membuka lapangan kerja.
- Ekonom senior menilai UU ini belum berjalan efektif dan belum mampu membuka lapangan kerja seluas yang diharapkan.
- Pakar ketenagakerjaan menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tidak fokus pada penciptaan lapangan kerja yang berkualitas dan berkelanjutan.
Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah pengangguran Generasi Z, di antaranya:
- Meningkatkan pelatihan vokasi untuk membekali Generasi Z dengan keterampilan yang dibutuhkan pasar kerja.
- Memperkuat program magang untuk memberikan pengalaman kerja bagi Generasi Z.
- Menciptakan lapangan kerja yang berkualitas dengan upah yang layak.
- Mengevaluasi UU Cipta Kerja dan melakukan penyesuaian yang diperlukan agar lebih efektif dalam membuka lapangan kerja.