Pasbana - Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia! Tepat pada hari Senin (3/6), pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 dan berbagai tunjangan.
Momen ini menjadi berkah spesial di awal bulan Juni, menambah keceriaan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri yang baru saja berlalu.
Pencairan gaji ke-13 dan tunjangan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024. Anggaran yang disiapkan terbilang besar, mencapai Rp50,8 triliun, dan diharapkan dapat menjadi stimulus bagi perekonomian nasional.
Tak hanya gaji pokok, tunjangan yang cair bersamaan dengan gaji ke-13 ini meliputi tunjangan hari raya (THR), tunjangan kinerja (tukin), dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penerimaan gaji ke-13 dan tunjangan ini tentu membawa angin segar bagi para ASN. Di tengah situasi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan, tambahan penghasilan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga, terutama dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 dan tunjangan ini dapat meningkatkan daya beli ASN dan mendorong konsumsi rumah tangga. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Bagi para ASN, momen ini patut disyukuri dan dimanfaatkan dengan bijak. Gunakan gaji ke-13 dan tunjangan secara bertanggung jawab, penuhi kebutuhan pokok, dan jangan lupa sisihkan untuk menabung atau berinvestasi.(bd)