Pasbana - Indonesia tercatat banyak memiliki tenaga kerja berusia produktif (30,7 tahun), sehingga memiliki potensi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Jumlah angkatan kerja yang tersedia di Indonesia naik sebanyak 7,56 juta orang atau 5,39 persen selama 2021-2023.
Namun, saat ini pemerintah tengah menghadapi berbagai tantangan pemenuhan kebutuhan lapangan kerja yang disebabkan oleh lapangan kerja yang tidak cukup, ketidakcocokkan skill pekerja, ketidaksetaraan kesempatan, dan akses lapangan kerja yang terbatas.
"Selain itu ketidakstabilan ekonomi membuat penyerapan tenaga kerja yang menurun. Korupsi juga berpengaruh pada penurunan kualitas pendidikan dan pertumbuhan ekonomi," ujar Guru Besar Universitas Tarumanagara Ariawan Gunadi dalam keterangannya, Sabtu (22/6/2024)
Ariawan mengatakan, saat ini ada beberapa pekerjaan Gen Z yang diminati oleh industri di antaranya e-Commerce Specialist, UI UX Designer, Content Creator, Software/Website Developer, Artificial Intelligence Specialist, Digital Marketing bahkan gamers.
Menurut Ariawan, pemerintah memiliki peluang untuk bekerja sama bidang tenaga kerja luar negeri karena Indonesia telah mengimplementasikan 18 FTA (per September 2023) yang menimbulkan tantangan (disrupsi sektor pekerja) dan peluang (pembukaan lapangan kerja dari perusahaan asing, potensi pasar internasional dari bisnis lokal) ketenagakerjaan di Indonesia.
“Jika dilihat dari peminatan pekerjaan, Gen Z lebih kepada industri kreatif dan tidak birokrasi,” kata dia.
Menurut dia, ada empat peluang yang dapat dimanfaatkan pemerintah di antaranya memaksimalkan potensi bonus demografi dan Indonesia Emas 2045 seperti China dan Jepang, aksesibilitas ke pasar melalui berbagai free trade agreement & keanggotaan OECD, keterbukaan terhadap teknologi baru dan memperkuat aspek digitalisasi, hingga memaksimalkan sektor ekonomi digital dan industri kreatif untuk menyerap Gen Z.
Namun, pemerintah juga perlu melakukan hukum ketenagakerjaan nasional dengan berbagai cara diantaranya fleksibilitas dan efisiensi kontrak PKWT menjadi PKWTT, insentivisasi industri yang menguntungkan masyarakat luas (manufacturing, jasa, parawisata), peningkatan dan penegakkan perlindungan pekerja migran indonesia (UU 18/2007), pengesahan RUU PPRT, dan penguatan sanksi bagi perusahaan yang melanggar hukum ketenagakerjaan.
Ariawan juga menegaskan perlunya peningkatan kualitas dan kesejahteraan tenaga kerja indonesia, di antaranya melalui Peningkatan Pendidikan dan Pelatihan Vokasi, Menciptakan program pelatihan yang relevan dan berbasis kebutuhan pasar kerja, Kolaborasi triplehelix dengan lembaga pendidikan dengan Industri dan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) meningkatkan kualitas pendidikan kejuruan agar lulusan siap kerja.
Lebih lanjut, kata dia, pemerintah juga harus mendorong investasi dan penciptaan lapangan kerja, memperbaiki iklim investasi melalui deregulasi dan penyederhanaan birokrasi untuk menarik lebih banyak investor, menciptakan program-program padat karya di sektor konstruksi dan sektor potensial guna menyerap banyak tenaga kerja.
"Serta penguatan perlindungan terhadap pekerja, penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai, termasuk akses ke layanan kesehatan primer dan program kesehatan kerja, program pembangunan perumahan bagi pekerja dan program jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, termasuk pelatihan ulang, akses ke informasi pasar kerja, dan uang tunai sementara," kata Ariawan. (Rel/bd)