Notification

×

Iklan

Iklan

Mau Buat atau Perpanjang SIM? Jangan Lupa Aktifkan BPJS Kesehatan!

03 Juni 2024 | 23:03 WIB Last Updated 2024-06-03T16:04:50Z



Pasbana - Kabar penting bagi masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)! Mulai 1 Juli 2024, Korlantas Polri akan menjadikan kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat wajibnya.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor. Artinya, bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM baru maupun memperpanjang masa berlakunya, diwajibkan untuk menunjukkan bukti aktif sebagai peserta JKN.

"Ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia terlindungi oleh asuransi kesehatan," ujar Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, seperti dikutip dari https://www.cnnindonesia.com/tag/bpjs-kesehatan-syarat-buat-sim.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan. Selain itu, hal ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.

Bagaimana Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan?


Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, dapat mendaftarkan diri di kantor BPJS Kesehatan terdekat atau melalui aplikasi Mobile JKN. Pendaftaran dapat dilakukan secara individu, keluarga, maupun kelompok.

Persyaratan untuk Mengaktifkan BPJS Kesehatan:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Bukti penghasilan (slip gaji, surat keterangan usaha, dll.)
  • Pas foto 2x3 sebanyak 2 lembar

Biaya Bulanan BPJS Kesehatan:
Besaran iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda tergantung kelasnya. Kelas I dengan iuran paling tinggi sebesar Rp 100.000 per orang per bulan, sedangkan Kelas III dengan iuran paling rendah sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

Manfaat Menjadi Peserta JKN:
  • Mendapatkan pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  • Bebas dari biaya pelayanan kesehatan
  • Mendapatkan jaminan kesehatan yang komprehensif

Informasi lebih lanjut mengenai JKN dan BPJS Kesehatan dapat diakses melalui:
  • Call Center BPJS Kesehatan: 1500 419
  • Aplikasi Mobile JKN

(Rel) 

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update