Notification

×

Iklan

Iklan

Operasi Tangkap Tangan Sampah Sembarangan Berbuah Manis, Warga Sadar Buang Sampah Pada Tempatnya

28 Juni 2024 | 20:44 WIB Last Updated 2024-06-28T14:01:17Z


Padang, pasbana - Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan di Kota Padang menunjukkan hasil positif. Kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya mulai terlihat. Salah satu contohnya di Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur.

Ketua RT 01 RW 03 melalui grup WhatsApp RT berinisiatif mengajak warganya untuk mendaftarkan diri ke Lembaga Pengelola Sampah (LPS). Hal ini dilakukan untuk membantu warga yang tidak memiliki waktu untuk mengumpulkan sampah dan membawanya ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) terdekat.

Hingga saat ini, 70% warga di Kelurahan Ganting Parak Gadang telah menggunakan jasa LPS. Diharapkan dengan adanya jasa pengumpulan sampah oleh LPS di setiap RT/RW pada masing-masing kelurahan, ketertiban dalam pengumpulan sampah ke TPS dapat meningkat. 

Hal ini ultimately diharapkan dapat menghapus keberadaan TPS liar.

Dalam beberapa waktu terakhir, Tim Gabungan Pemerintah Kota Padang gencar melakukan OTT terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan. Oknum yang tertangkap membuang sampah sembarangan akan ditindak dan diberikan pembinaan.

Kasi P3 Satpol PP Kota Padang, Efrizal, menjelaskan bahwa Tim Gabungan Pemko Padang yang tersebar di kecamatan rutin melakukan operasi untuk memastikan tidak ada lagi pembuang sampah sembarangan.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembuangan sampah sembarangan. Untuk saat ini, oknum yang kena OTT diberikan pembinaan dan pemahaman," katanya.

Efrizal menegaskan bahwa oknum yang terkena OTT berulang juga terancam Tipiring (Tindak Pidana Ringan). Tim Gabungan Pemko Padang juga rutin melakukan operasi di sejumlah titik rawan TPS liar. 

"Tujuannya untuk memastikan tidak ada lagi warga yang membuang sampah di TPS liar tersebut. Untuk memastikannya, kita menyiapkan tim yang sewaktu-waktu dapat melakukan OTT terhadap oknum pembuang sampah sembarangan," pungkasnya.

Berdasarkan data DLH Kota Padang, terdapat 141 TPS resmi yang tersebar di 11 kecamatan. Warga diimbau untuk memaksimalkan keberadaan TPS resmi tersebut dengan membuang sampah sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, yaitu dari pukul 17.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB.

Upaya Pemko Padang dalam memberantas sampah sembarangan dan meningkatkan kesadaran masyarakat patut diapresiasi. Dengan kerjasama dari semua pihak, diharapkan Kota Padang dapat menjadi kota yang bersih dan nyaman untuk ditinggali.(rel/bd) 
×
Kaba Nan Baru Update