Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Padang Panjang Amankan Pelaku Pembacokan di Pasar Padang Panjang

04 Juni 2024 | 07:46 WIB Last Updated 2024-06-04T00:47:55Z
 


Padang Panjang, pasbana - Polres Padang Panjang bergerak cepat dalam menangani kasus pembacokan yang terjadi di Pasar Padang Panjang pada hari Sabtu, 1 Juni 2024. Pelaku yang diketahui berinisial NDG (22 tahun) telah diamankan pada hari Senin, 3 Juni 2024 di daerah Jambu Air, Kota Bukittinggi.

Menurut Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., kejadian bermula saat pelaku bertemu dengan korban, AF (paman pelaku), di dekat warung kopi di pasar. Pelaku menegur korban dengan panggilan "da" (abang), namun korban hanya diam saja. Merasa sakit hati, pelaku kembali ke rumah dan mengambil samurai, kemudian kembali ke lokasi kejadian.

Saat melihat korban keluar dari warung kopi, pelaku langsung mengejar dan mengayunkan samurai sebanyak empat kali ke arah korban. Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan kepada masyarakat sekitar. Akibat kejadian tersebut, korban AF mengalami luka di bagian tangan kanan dan kiri dengan total 32 jahitan dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Berdasarkan hasil introgasi dan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menemukan pelaku NDG di daerah Jambu Air pada hari Senin, 3 Juni 2024 pukul 13.00 WIB. Saat ini, pelaku NDG beserta barang bukti samurai sepanjang 75 cm telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku akan dikenakan Pasal 353 ayat (1) jo Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.

Kapolres Padang Panjang mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang terkait berita yang sempat viral tersebut. Ia juga meminta kepada keluarga korban dan pihak manapun untuk tidak terprovokasi atau bertindak melanggar hukum, dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.

"Percayakan kepada Polres Padang Panjang yang akan memproses kasus ini secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas Kapolres.(hms/bd) 

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update