Padang Panjang, pasbana - Polres Padang Panjang berhasil mengungkap dua kasus menonjol dalam dua minggu terakhir, yaitu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap, 3 Sepeda Motor Diamankan
Dalam kasus curanmor, dua pelaku berinisial AD (27) dan MRD (29) ditangkap di waktu dan lokasi berbeda. Dari kedua pelaku, polisi mengamankan 3 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
"Kedua pelaku melakukan aksi curanmor di dua tempat, yaitu 2 unit di depan ISI Padang Panjang dan 1 unit di kawasan Pasar Pusat," jelas Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widiarso Wardoyo Putro didampingi Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto dan Kasi Humas Iptu Zamasdi.
Dua Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap
Sementara itu, terkait kasus pencabulan anak di bawah umur, polisi mengamankan dua pelaku. Tersangka pertama berinisial SY (52), warga Kayu Tanduak, Kecamatan X Koto, Tanah Datar, diduga mencabuli anak berumur 11 tahun, yang juga warga setempat.
Berdasarkan laporan orang tua korban dan pengakuan pelaku, pencabulan dilakukan sebanyak 3 kali, terakhir pada Sabtu, 22 Juni 2024 di warung milik orang tua korban.
Pelaku pencabulan kedua yang diamankan berinisial S (56), warga Panyalaian Tanah Datar. Ia diduga mencabuli anak berumur 12 tahun, warga Kelurahan Tanah Pak Lambiak Padang Panjang.
"Tindakan pencabulan terjadi 8 Februari lalu, namun baru ditangkap satu bulan lalu," kata kapolres.
Imbauan Kapolres Padang Panjang
Terkait maraknya kasus curanmor, kapolres mengimbau para pemilik sepeda motor agar membuat pengamanan ganda. Selain memastikan stang motor terkunci sempurna, sebaiknya ditambahkan kunci ganda.
Sementara untuk mengantisipasi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, kapolres mengimbau para orangtua agar mengawasi anak dengan baik. Peran serta masyarakat pun sangat dibutuhkan. "Kalau ada yang mencurigakan, lapor segera ke babinkamtibmas setempat," pesannya.
Kasus Pengrusakan Fasilitas Umum Masih Diselidiki
Pada kesempatan itu, kapolres juga menyampaikan update kasus pengrusakan fasilitas umum berupa bangku yang ada di trotoar sepanjang Jalan Sukarno-Hatta, Bukit Surungan pada 16 Juni lalu.Kapolres mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Ada 6 buah bangku yang dirusak dan sejumlah bangku dilumuri oli. Ada 9 orang terlapor dalam kasus ini. Apakah akan meningkat menjadi tersangka, kita lihat dulu hasil penyelidikannya," jawabnya.
Polres Padang Panjang berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melapor ke pihak berwajib jika melihat atau mengalami tindak kejahatan. (Rel/bd)