Notification

×

Iklan

Iklan

PPATK Ungkap Fakta Mengkhawatirkan: Judi Online Menjerat Kelompok Rentan

18 Juni 2024 | 20:39 WIB Last Updated 2024-06-18T13:39:23Z


Jakarta, pasbana - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan data mengejutkan terkait fenomena judi online di Indonesia. Dalam pernyataan yang dirilis Selasa (18/6/2024), Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, mengungkapkan bahwa tidak hanya orang dewasa yang terjerat, tetapi juga kalangan rentan seperti ibu rumah tangga, pelajar, dan anak-anak sekolah.

"Data menunjukkan lebih dari 80% pemain judi online atau sekitar 3 juta orang berasal dari kelompok rentan ini dengan nilai transaksi rata-rata Rp100.000," ungkap Natsir. Fakta ini menunjukkan bahwa masalah judi online telah merambah berbagai lapisan masyarakat, termasuk mereka yang seharusnya terlindungi.

Secara agregat, total nilai transaksi dari kelompok masyarakat umum ini mencapai lebih dari Rp30 triliun. Angka yang sangat besar ini menggambarkan skala dan dampak ekonomi dari judi online yang semakin meresahkan.

Lebih memprihatinkan lagi, data PPATK mengindikasikan keterlibatan anak-anak di bawah umur dalam aktivitas judi online.

 "Dari data transaksi dan pengaduan masyarakat, diketahui banyak anak-anak yang belum dewasa, kelompok usia SD, SMP, para pengemis, mereka yang tak memiliki pekerjaan, serta para pekerja sektor informal yang secara sendiri-sendiri atau berkelompok turut terlibat," tambah Natsir.

Kondisi ini diperparah dengan maraknya pinjaman online dan penipuan yang terkait dengan judi online, menunjukkan adanya eksploitasi ekonomi dan jeratan utang yang semakin membahayakan masyarakat, khususnya kelompok rentan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak jangka panjang yang dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi keluarga.

Sebagai langkah preventif, PPATK mengimbau masyarakat untuk menghindari judi online dan mengelola keuangan dengan bijak. "Uang sebaiknya dikelola untuk hal produktif, ditabung, untuk pendidikan, dan lainnya. Seharusnya, masyarakat mengelola dananya dengan menghindari judi online," kata Natsir.

Dengan adanya himbauan ini, PPATK berharap masyarakat lebih sadar akan bahaya judi online dan lebih bijak dalam mengelola keuangan untuk masa depan yang lebih baik. Upaya bersama dari pemerintah, institusi keuangan, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menangani permasalahan ini secara komprehensif.(rel/in) 
×
Kaba Nan Baru Update