Notification

×

Iklan

Iklan

Pemko Padang Lakukan OTT Pembuang Sampah Sembarangan

06 Juli 2024 | 18:04 WIB Last Updated 2024-07-06T11:04:28Z



Padang, pasbana - Pemerintah Kota (Pemko) Padang semakin gencar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan. Setiap malam, tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang rutin menemukan pelanggar dan membuat mereka menandatangani surat pernyataan.

Namun, upaya tersebut belum sepenuhnya berhasil menyadarkan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Oleh karena itu, Pemko Padang bertekad menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) bagi siapa saja yang masih membuang sampah sembarangan.

"Mulai tanggal 8 Juli ini, kita akan berlakukan tipiring bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di tiga ruas jalan di Kota Padang," ujar Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Frista Masta, Sabtu (6/7/2024).

Ketiga ruas jalan tersebut adalah Jalan M. Hatta, Jalan Adinegoro, dan Jalan Hamka. Sebelumnya, di ketiga ruas jalan tersebut telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah di trotoar maupun di median jalan. Bahkan, OTT telah dilakukan pada tanggal 1-7 Juli.

"Meski sudah diberlakukan OTT, masih ada juga sampah yang ditaruh oleh oknum di ketiga ruas jalan itu. Karena itu, kita mulai berlakukan tipiring," jelas Fadelan.

Sesuai dengan aturan, mereka yang ditipiringkan telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Pelaku dikenai denda Rp5 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.

"Tidak hanya di ketiga ruas jalan itu saja, tindakan tipiring juga dilakukan terhadap siapa saja yang membuang sampah tidak pada tempatnya," ungkap Fadelan.

Untuk mencegah warga dari tindak pidana ringan, Pemko Padang mengimbau warganya untuk mengumpulkan sampah sendiri dan membuangnya ke tempat yang telah ditentukan, seperti TPS atau TPS mobile.

"Jika warga tidak memiliki waktu untuk membuang sampah di TPS yang telah ditunjuk, silakan gunakan jasa LPS atau becak motor milik DLH yang ada di lingkup RW maupun kelurahan," imbau Kepala DLH Padang itu.(rel/bd) 

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update