Notification

×

Iklan

Iklan

Pemko Padang Tegas Larang Judi Online Bagi ASN dan Non ASN

09 Juli 2024 | 11:44 WIB Last Updated 2024-07-09T04:44:37Z


Padang, pasbana  - Pemerintah Kota Padang tak main-main dalam memberantas judi online. Melalui Surat Edaran No. 800.365.05/BKPSDM-PKAP.1- PDG/2024, Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar menegaskan larangan judi online bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemko Padang.

Kebijakan tegas ini diambil sebagai respons terhadap maraknya penyimpangan perilaku akibat judi online yang meresahkan kehidupan sosial masyarakat. Andree Algamar, dalam keterangannya, Senin (8/7/2024), merujuk pada pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan pasal 303 KUHP mengenai larangan judi online.

"Kepada kepala perangkat daerah, agar memantau dan mengawasi ASN di lingkungan kerja masing-masing, agar tidak terlibat kegiatan judi konvensional maupun judi online," tegas Andree.

Tak hanya itu, Andree juga meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pegawainya. Terlebih lagi, dalam penggunaan jaringan internet resmi pemerintah, agar tidak disalahgunakan untuk aktivitas perjudian online.

"Seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan Pemko Padang agar menjadi contoh bagi masyarakat dengan tidak terlibat judi online dan turut mengimbau larangan judi online," terang Andree.

Bagi pelanggar, Andree menegaskan akan memberikan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku. "Sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang terbukti melakukan aktivitas bermain judi online," tegasnya.

Lebih lanjut, Andree juga meminta Camat dan Lurah untuk mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat di wilayahnya masing-masing untuk bersama-sama mensosialisasikan gerakan berantas judi online dan konvensional.

"Diharapkan dengan langkah ini, judi online dapat diberantas dan kehidupan sosial masyarakat di Kota Padang menjadi lebih kondusif," pungkas Andree.

Surat Edaran ini merupakan langkah nyata Pemko Padang dalam memerangi judi online. Dengan melibatkan seluruh ASN dan Non ASN, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan judi online ini dapat berjalan lebih efektif.

Pemko Padang juga diharapkan dapat terus berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Kepolisian Republik Indonesia, untuk menindak tegas para pelaku judi online. Mari bersama-sama kita ciptakan Kota Padang yang bebas dari judi online dan kehidupan sosial yang kondusif.(rel/bd)
×
Kaba Nan Baru Update