Pasbana - Pada 26 Juli 2024, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah No. 28/2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Peraturan ini menetapkan bahwa pemerintah daerah harus mengatur pedagang di sekitar sekolah guna memastikan bahwa makanan yang dijual kepada anak-anak adalah makanan yang sehat.
Staf Kementerian Kesehatan, dr. Ngabila Salama, menjelaskan bahwa peraturan ini bertujuan untuk mencegah peningkatan kasus diabetes pada anak-anak.
"Aturan ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah menekan kasus diabetes di Indonesia," ujar dr. Ngabila.
Ia menambahkan bahwa selain peraturan ini, pemerintah juga telah mengimplementasikan kebijakan pelabelan pada minuman manis kemasan untuk memberikan informasi yang jelas kepada konsumen tentang kandungan gula dalam minuman tersebut.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan anak-anak sekolah akan lebih mudah mengakses makanan yang sehat dan bergizi, yang pada gilirannya akan membantu menurunkan angka prevalensi diabetes di kalangan anak-anak.
Pemerintah daerah kini memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa pedagang di sekitar sekolah mematuhi peraturan ini, sehingga lingkungan sekolah menjadi tempat yang aman dan sehat bagi perkembangan anak-anak.
Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk meningkatkan kesehatan masyarakat melalui berbagai kebijakan yang proaktif dan berorientasi pada pencegahan.
Peraturan baru ini merupakan salah satu langkah nyata dalam menciptakan generasi muda yang lebih sehat dan bebas dari penyakit kronis seperti diabetes.(bd)