Notification

×

Iklan

Iklan

DPS Pilkada Kota Padang Panjang 2024 Sebanyak 44.360 Pemilih

24 Agustus 2024 | 17:14 WIB Last Updated 2024-08-24T10:14:42Z


Padang Panjang, pasbana — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang  resmi mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak Tahun 2024.

Pengumuman ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengecek apakah mereka telah terdaftar sebagai pemilih dan memberikan masukan terkait data tersebut hingga tanggal 27 Agustus 2024.

Masnaidi B, S.Kom, MAP, selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas), dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Padang Panjang, menyampaikan bahwa nama-nama yang masuk dalam DPS telah diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Data tersebut dipublikasikan di lokasi-lokasi strategis yang mudah diakses oleh masyarakat, termasuk di kelurahan dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersedia.

"Pengumuman DPS ini sangat penting agar masyarakat dapat memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih. Selain itu, masyarakat juga memiliki kesempatan untuk melakukan koreksi terhadap data yang mungkin kurang tepat," kata Masnaidi saat menggelar Sosialisasi Pengumuman DPS dan Tahapan Pencalonan pada Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024 di Cafe dan Resto Mochi, Sabtu (24/8/2024).

Berdasarkan Keputusan KPU Kota Padang Panjang Nomor 167 Tahun 2024, DPS yang telah ditetapkan berjumlah 44.360 pemilih. Jumlah ini terdiri dari 21.849 pemilih laki-laki dan 22.511 pemilih perempuan, yang tersebar di dua kecamatan dan 16 kelurahan. DPS ini juga mencakup 95 TPS reguler dan satu TPS khusus di Rumah Tahanan (Rutan) Padang Panjang.

Masnaidi menambahkan, bagi masyarakat yang namanya belum terdaftar dalam DPS, diimbau untuk segera melapor ke KPU melalui tahapan berjenjang dari PPS, PPK, hingga Kantor KPU Kota Padang Panjang.

"Data DPS telah kami umumkan, sekarang kami berharap masyarakat memberikan saran, tanggapan, serta masukan kepada petugas kami. Bagi yang belum terdaftar sebagai pemilih, segera hubungi PPS, PPK, atau langsung ke Kantor KPU dengan membawa dokumen kependudukan yang sah," jelasnya.

Adapun Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan diumumkan pada 22-27 September 2024, setelah tahapan Pleno Rekapitulasi berjenjang selesai dilakukan, mulai dari PPS, PPK, KPU Kota, hingga KPU Provinsi. Selanjutnya, layanan untuk pemilih yang ingin pindah lokasi memilih akan tersedia mulai 17 September hingga 20 November 2024.

Acara ini juga dihadiri oleh Ketua KPU Kota Padang Panjang, Puliandri, bersama komisioner lainnya, serta perwakilan dari Dinas Kominfo dan insan pers Kota Padang Panjang.(rel/bd) 

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update