Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Karya Budaya Sijunjung Resmi Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2024

27 Agustus 2024 | 07:51 WIB Last Updated 2024-08-28T04:55:58Z


Jakarta, pasbana – Dua karya budaya dari Kabupaten Sijunjung, yakni Tari Baombai dan Bakpo Nan Saraf, secara resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Indonesia Tahun 2024. Penetapan ini diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia 2024 yang diselenggarakan oleh Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada, Jakarta Barat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung, Puji Basuki, SP. MMa, melalui Kepala Bidang Kebudayaan, Abdul Gafar Indra, S.Pd MM, menyatakan kebanggaannya atas pencapaian ini. “Dari empat karya budaya yang kami usulkan, dua di antaranya berhasil direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai WBTb Indonesia tahun 2024,” ungkapnya pada Senin, 26 Agustus 2024.

Karya budaya yang mendapat pengakuan ini adalah Tari Baombai dari Nagari Padang Laweh dan Bakpo Nan Saraf dari Nagari Sijunjung. Namun, dua karya lainnya, yaitu Godok Obui dari Lubuk Tarok dan Randang Bilalang dari Nagari Kumanis, belum berhasil mendapatkan rekomendasi.

Abdul Gafar menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari dedikasi para maestro budaya yang telah menjaga dan melestarikan warisan budaya daerah. Ia juga berharap penetapan ini akan memotivasi masyarakat Kabupaten Sijunjung untuk terus melestarikan warisan budaya mereka.

Tari Baombai: Melestarikan Tradisi Pertanian


Tari Baombai menggambarkan tahapan-tahapan dalam proses bertani, mulai dari pengolahan tanah hingga panen. Tarian ini sering ditampilkan dalam berbagai kegiatan seni pertunjukan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun dalam festival budaya. Tari Baombai dilestarikan oleh maestro Gusnimar dan Nurtini di Jorong Koto, Nagari Padang Laweh, Kecamatan Koto VII.

Bakpo Nan Saraf: Warisan Intelektual Surau


Bakpo Nan Saraf merupakan sebuah kegiatan pengajian kitab yang dilaksanakan di salah satu surau di Sijunjung. Kegiatan ini adalah warisan intelektual dari masa silam dan dilestarikan di Surau Simauang oleh Alfitmon Malin Bandaro di Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung. Bakpo Nan Saraf menggambarkan kedalaman pengetahuan agama yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Dengan penetapan dua karya budaya ini, total ada tujuh karya budaya dari Kabupaten Sijunjung yang kini tercatat sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Lima karya lainnya yang sudah lebih dahulu ditetapkan adalah Tari Tanduak, Talempong Unggan, Marosok, Batobo Konsi, dan Bakauah Adat.

“Ini adalah pengakuan atas kerja keras kita semua. Semoga budaya kita terus hidup dan berkembang di tengah arus modernisasi. Terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut mensukseskan penetapan karya budaya ini,” ujar Abdul Gafar, seraya berharap agar generasi muda Sijunjung dapat terus melestarikan warisan budaya yang kaya ini.

Dengan pengakuan ini, diharapkan identitas budaya Kabupaten Sijunjung semakin kuat di tingkat nasional, dan semangat untuk menjaga serta melestarikan warisan budaya daerah semakin mengakar di kalangan masyarakat.(bd/rel)

PILKADA 50 KOTA




×
Kaba Nan Baru Update