Notification

×

Iklan

Iklan

e-KPPR di Playstore Sudah Bisa Digunakan Pemohon Untuk Penerbitan KKPR Non Berusaha

02 Agustus 2024 | 00:17 WIB Last Updated 2024-08-01T17:17:14Z



Payakumbuh, pasbana — Kabar gembira bagi masyarakat Kota Payakumbuh. Saat ini telah tersedia aplikasi e-KKPR untuk mempermudah pengajuan permohonan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha. Tidak perlu lagi mendatangi loket pelayanan perizinan secara langsung, cukup dengan mendownload aplikasi MyKopay (Aplikasi Payakumbuh Dalam Genggaman) di Google Play Store, lalu pilih menu e-KKPR.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kominfo Kota Payakumbuh Junaidi usai uji coba aplikasi e-KKPR bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Tim Pengembang Aplikasi Dinas Kominfo Kota Payakumbuh di aula Kopay dinas Kominfo, Kamis (1/8/2024).  

Lebih lanjut dijelaskan, pengembangan aplikasi e-KKPR untuk memberikan kemudahan dan kelancaran pelayanan masyarakat, serta mendukung gerakan kabupaten/kota menuju Smart City yang terus berpacu mengiringi perkembangan sistem teknologi komunikasi dan informasi.

“Uji coba aplikasi e-KKPR telah diresmikan Walikota Payakumbuh pada Desember 2023 lalu, dan telah digunakan melalui admin dan jajaran OPD terkait. KKPR berusaha yang dulu bernama izin lokasi adalah salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha, maka KKPR non berusaha adalah KKPR yang diterbitkan untuk fungsi pemanfaatan ruang atau kegiatan selain berusaha,” tutur Junaidi.

Ia menambahkan, aplikasi e-KKPR merupakan inisiasi Dinas PUPR yang dikembangkan Dinas Kominfo sebagai bentuk digitalisasi pelayanan masyarakat yang telah menjadi keharusan untuk diterapkan pemerintah sebagaimana amanat Perpres Nomor 82 Tahun 2023 tentang percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional.

“Migrasi ke pelayanan digital berbasis aplikasi ini untuk menghadirkan pelayanan yang lebih efisien, efektif, serta memberikan kemudahan dan keterjangkauan. Baik pelayanan publik maupun pelayanan pemerintah itu sendiri,” ulasnya. (BD)

PILKADA 50 KOTA




×
Kaba Nan Baru Update