Notification

×

Iklan

Iklan

Edukasi Pencegahan Tiga Dosa Besar Pendidikan Bagi Guru SD di Kerinci Kanan

03 Agustus 2024 | 15:11 WIB Last Updated 2024-10-01T08:13:12Z

Pelatihan Layanan Bimbingan Klasikal untuk Pencegahan Kekerasan, Perundungan, dan Intoleransi


SIAK, pasbana – Dalam upaya mendukung implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Program Studi Bimbingan dan Konseling FKIP Universitas Riau (UNRI) mengadakan pelatihan bagi para guru SD di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam tentang pencegahan tiga dosa besar pendidikan: kekerasan seksual, perundungan (bullying), dan intoleransi.

Pelatihan yang berlangsung pada tanggal 2-3 Agustus 2024 ini dipimpin oleh Khairiyah Khadijah, S.Pd.I., M.Pd., sebagai Ketua Tim Pengabdian. Bersama tim dosen, seperti Dra. Tri Umari, M.Si., dan Drs. Raja Arlizon, M.Pd., serta mahasiswa, pelatihan ini diselenggarakan dengan menggunakan layanan bimbingan klasikal sebagai metode penyampaian materi. Kegiatan ini dihadiri oleh Hj. Sri Wahyuni, S.Pd., M.Pd., perwakilan Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Kerinci Kanan yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak.




Para guru SD di Kecamatan Kerinci Kanan menunjukkan antusiasme tinggi selama pelatihan dua hari tersebut. Mereka diberikan materi yang berfokus pada penerapan dan pemahaman tentang pencegahan tiga dosa besar pendidikan di lingkungan sekolah. Salah satu fokus pelatihan adalah memberi arahan kepada Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (TPPK SP), yang telah dibentuk di setiap sekolah di seluruh Indonesia, mengenai mekanisme dan prosedur pencegahan serta penanganan kekerasan, terutama kekerasan seksual.

Khairiyah Khadijah dalam sesi diskusi menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh warga sekolah, bukan hanya guru. “Upaya yang paling penting dalam usaha pencegahan bukan hanya dari pihak guru, melainkan seluruh warga di satuan pendidikan, termasuk dukungan dari dinas pendidikan di tingkat kabupaten maupun kota. Gerakan bersama ini akan memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah,” ujarnya dalam keterangan pers yang dirilis pada 8 Agustus 2024.

Tiga dosa besar pendidikan, yakni kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi, kerap menimpa peserta didik dari tingkat TK hingga SMA. Dampaknya tidak hanya merusak mental korban, tetapi juga mengancam masa depan generasi penerus bangsa. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam pelatihan, kasus-kasus ini masih sering terjadi, menuntut regulasi yang lebih tegas dan pelatihan yang intensif untuk pencegahannya.




Regulasi baru, Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023, memberikan mekanisme penanganan yang jelas bagi para pelaku kekerasan di lingkungan sekolah. Dengan aturan ini, diharapkan predator kekerasan seksual dapat segera dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta pencegahan terhadap kekerasan semakin diperketat.

Pelatihan ini diharapkan tidak hanya menambah wawasan para guru SD, tetapi juga memperkuat kerjasama antar warga sekolah dalam mencegah terjadinya tiga dosa besar pendidikan. Guru sebagai bagian penting dari satuan pendidikan diharapkan dapat memahami dan menerapkan aturan yang tertuang dalam Permendikbudristek, sehingga generasi penerus yang berkarakter dan bebas dari kekerasan bisa terwujud.

Ke depannya, pelatihan serupa diharapkan terus berlanjut guna memberikan edukasi yang menyeluruh, tidak hanya kepada para guru, tetapi juga seluruh elemen di lingkungan sekolah, sehingga semua pihak bisa bergerak bersama dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, bebas dari kekerasan, dan intoleransi.(rel/nal) 
×
Kaba Nan Baru Update