Payakumbuh, pasbana- Polres Payakumbuh berhasil amankan 5 (lima) orang tersangka pencurian dengan tindak kekerasan (curas) yang terjadi terhadap korban berinisial WN pedagang kecil, kios di kelurahan Parit Rantang kecamatan Payakumbuh Barat, pada tanggal 30 Juli 2024 lalu.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo didampingi wakapolres Payakumbuh Kompol Russirwan dan kasat reskrim AKP. Doni Pramadona menyampaikan pihaknya berhasil menangkap lima orang tersangka curas yang terjadi di kelurahan Parit Rantang, 30 Juli 2024 lalu, satu orang tersangka sedang dalam pengejaran (DPO).
Kejadian berawal sewaktu korban WN keluar rumah hendak menuju kios dagang miliknya yang berada di jalan Soekarno Hatta kota
Payakumbuh, sekira 100 M dari rumah korban tiba-iba datang satu unit mobil Avanza warna silver menghampiri korban dan langsung menyergap korban lalu menaikkan korban secara paksa keatas mobil. Diatas mobil tersebut pelaku mengambil barang barang milik korban berupa perhiasan emas, HP dan uang tunai sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
Setelah pelaku berhasil mengambil barang korban, selanjutnya korban diturunkan di daerah Koto Tangah Batu Ampa kecamatan Akabiluru kabupaten
Limapuluh Kota. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
Pada hari kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB didapat informasi
bahwa salah satu BB (Barang Bukti) milik korban dikuasai oleh saksi MJ di kota Padang. Kemudian pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 WIB tim opsnal polres Payakumbuh bergerak dari kota Payakumbuh ke kota Padang. Setelah bertemu dengan MJ, didapat informasi bahwa MJ memperoleh HP tersebut dari
tersangka HS di Tandikek kabupaten Padang Pariaman. Sesampai di Tandikek kabupaten Padang Pariaman dilakukan penangkapan terhadap HS dan PR serta mengamankan 1 (satu) unit mobil avanza warna silver No.pol A 1609 NB yang digunakan tersangka sewaktu mengambil barang milik koban WN dengan kekerasan serta
barang bukti lainnya.
Dari keterangan HS dan PR didapatkan informasi adanya pelaku lain di daerah Simarasok kecamatan Baso kabupaten Agam, selanjutnya kasat reskrim AKP Doni Pramadona, S.H. memerintahkan tim opsnal sat reskrim lainnya dengan dibackup tim ipsnal sat narkoba menuju ke Simarasok kecamatan Baso kabupaten Agam untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka lainya, yakni tersangka Y dan tersangka PR. Yang mana tersangka PR merupakan anak kandung tersangka Y serta mengamankan 1 unit sepeda motor No.pol BA 2811 XB warna hitam yang dipergunakan tersangka Y dan PR sewaktu memantau situasi sebelum melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap barang milik korban. Serta mengamankan barang bukti lainnya. Setelah itu, Tim juga melakukan panangkapan terhadap tersangka lainnya yakni AS di Lareh Sago Halaban kabupaten Limapuluh Kota.
Setelah AS ditangkap kemudian Tim bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya inisial B di daerah kabupaten Tanah Datar, namun B tidak berada di tempat. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Payakumbuh guna pengusutan lebih lanjut.
Modus operandi, sebelumnya para tersangka sudah mengamati kebiasaan sehari-hari korban WN, baik kebiasaan korban yang menggunakan perhiasan emas, kebiasaan waktu korban keluar rumah dan kebiasaan jalur
yang biasa dilewati korban. Setelah tersangka dalam beberapa hari mengamati kebiasaan korban tersebut,
selanjutnya para tersangka melakukan aksinya pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 05.00 WIB, saat korban keluar rumah menuju kios dagang milik korban, yang mana para tersangka langsung menyergap, memiting leher korban dan selanjutnya memaksa menaikan korban keatas mobil yang digunakan tersangka. Di atas kendaraan tersebut tersangka mengambil barang barang milik korban secara paksa serta kekerasan dan setelah itu tersangka diturunkan di jalan tepatnya di nagari Koto Tangah Batu Ampa kecamatan Akabiluru kabupaten Limapuluh Kota. Tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 1, 2 ke-2 Jo pasal 56 ayat 1 ke-1, ke-2 KUHP pidana dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
“Kelima orang tersangka ini, AS, HS, Y, PR dan RW sebelumnya sudah saling kenal, bahkan satu diantaranya merupakan residivis. Sedangkan otak dari curas ini adik ipar korban dengan motif dendam pribadi kepada korban. Kami polres Payakumbuh berkomitmen penuh untuk menciptakan suasana aman, nyaman bagi masyarakat di wilkum polres Payakumbuh,” pungkas kapolres Payakumbuh AKBP. Ricky Ricardo. (BD)