Notification

×

Iklan

Iklan

Panduan Sistem Pajak Terbaru Indonesia: NIK, NPWP 16-Digit dan NITKU Dijelaskan

03 Agustus 2024 | 09:56 WIB Last Updated 2024-08-03T03:00:38Z


Pasbana - Dalam panduan komprehensif ini, kita membahas pembaruan terbaru tentang administrasi pajak di Indonesia, dengan fokus pada peraturan yang baru diterapkan sejak Juli 2024. Temukan sebelas jenis layanan pajak digital yang sekarang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengenalan format NPWP 16-digit, dan Nomor Identitas Unit Bisnis (NITKU). 

Kami mengeksplorasi manfaat dan tantangan dari perubahan ini, terutama Sistem Administrasi Pajak Inti (CTAS), yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, kepatuhan, dan transparansi. Baik Anda adalah wajib pajak individu, pemilik bisnis, atau lembaga pemerintah, artikel ini memberikan wawasan penting dan informasi praktis untuk menavigasi pembaruan signifikan ini dengan lancar.

Pembaruan

Menteri Keuangan memperkenalkan Peraturan No. 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, yang kemudian diubah dengan Peraturan No. 136 tahun 2023. Kerangka ini menetapkan prasyarat untuk menggunakan nomor identifikasi tertentu oleh berbagai wajib pajak. 

Tujuan utamanya adalah untuk menyederhanakan proses administrasi pajak, membuatnya lebih mudah diakses dan efisien bagi semua pihak yang terlibat.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP

Perubahan ini mengharuskan warga negara Indonesia untuk menggunakan NIK mereka, yang merupakan identifikasi unik yang dikeluarkan untuk setiap penduduk, sebagai NPWP mereka. Integrasi ini bertujuan untuk menyederhanakan identifikasi pajak dan memastikan bahwa semua warga negara terdaftar dengan benar dalam sistem pajak.

Format NPWP 16-digit

Wajib Pajak Non-Warga Negara dan Non-Pribadi, seperti bisnis asing yang beroperasi di Indonesia, diharuskan mengadopsi format NPWP 16-digit. Perubahan ini membantu membedakan antara wajib pajak lokal dan internasional, sehingga membantu dalam pengelolaan pajak yang lebih baik.

Nomor Identitas Unit Bisnis (NITKU)

Untuk cabang atau kantor yang terpisah dari kantor pusat, sistem identifikasi yang berbeda sekarang diterapkan. Hal ini memastikan bahwa setiap unit bisnis tercatat secara individual dalam sistem pajak, meningkatkan akurasi dalam pengumpulan pajak dan kepatuhan.

Untuk memastikan kepastian hukum dan memfasilitasi layanan wajib pajak, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan No. PER-6/PJ/2024 tentang penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16-Digit, dan NITKU untuk layanan administrasi pajak, efektif mulai 1 Juli 2024.

Implementasi Nomor Identifikasi Baru
Mulai 1 Juli 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan lembaga pemerintah lainnya harus menggunakan Nomor Identifikasi Baru untuk layanan yang melibatkan NPWP wajib pajak. Layanan ini dirancang untuk menyederhanakan proses dan meningkatkan pengalaman pengguna bagi wajib pajak.

Berikut adalah layanan terperinci yang dicakup:

Pendaftaran Wajib Pajak (e-registrations): Wajib pajak sekarang dapat mendaftar secara online, menggunakan NIK atau NPWP 16-digit, sehingga proses menjadi lebih cepat dan efisien. Ini menghilangkan kebutuhan akan dokumen fisik dan mengurangi waktu yang diperlukan untuk pendaftaran.

Layanan akun profil wajib pajak melalui DJP Online: Melalui platform DJP Online, wajib pajak dapat mengelola profil mereka, memperbarui informasi, dan mengakses berbagai layanan. Sentralisasi ini membantu dalam memelihara catatan yang akurat dan menyederhanakan pengelolaan informasi wajib pajak.

Konfirmasi informasi status wajib pajak (KSWP): Layanan ini memungkinkan wajib pajak untuk memverifikasi status mereka dan memastikan bahwa catatan mereka terbaru. Hal ini penting untuk menjaga kepatuhan dan menghindari ketidaksesuaian dalam pelaporan pajak.

Penerbitan sertifikat pemotongan dan pelaporan pengembalian Pajak Penghasilan Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26): Pemberi kerja sekarang dapat menerbitkan sertifikat pemotongan secara elektronik, dan melaporkan pengembalian pajak penghasilan untuk karyawan mereka di bawah Pasal 21 dan 26. Digitalisasi ini mengurangi kesalahan dan menyederhanakan proses pelaporan.

Penerbitan sertifikat pemotongan dan pelaporan pengembalian Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Terpadu (e-Bupot Unifikasi): Layanan ini lebih lanjut memadukan proses pelaporan pengembalian pajak penghasilan, membuatnya lebih mudah bagi bisnis untuk mematuhi peraturan pajak.

Penerbitan sertifikat pemotongan dan pelaporan pengembalian Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Terpadu oleh lembaga pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah): Lembaga pemerintah juga dapat menggunakan sistem elektronik ini untuk mengelola pelaporan pajak mereka, memastikan konsistensi dan kepatuhan di seluruh sektor.

Pengajuan keberatan (e-objections): Wajib pajak sekarang dapat mengajukan keberatan terhadap penilaian pajak secara elektronik, menyederhanakan proses banding dan membuatnya lebih mudah diakses.
Layanan tambahan akan diperkenalkan secara bertahap, namun layanan yang tidak tercantum akan terus menggunakan format NPWP 15-digit tradisional. Pendekatan bertahap ini memastikan bahwa semua pemangku kepentingan memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri dengan sistem baru.

CTAS: Manfaat dan Tantangan
CTAS (Core Tax Administration System) adalah sistem TI canggih yang mendukung operasi DJP dan menawarkan berbagai manfaat yang bertujuan untuk meningkatkan lanskap administrasi pajak secara keseluruhan. Namun, implementasinya tidak tanpa tantangan.

Manfaat:
Akun Wajib Pajak Terintegrasi: CTAS menyediakan tampilan menyeluruh dari semua kewajiban dan informasi terkait wajib pajak, membantu wajib pajak mengelola akun mereka dengan lebih efisien.

Peningkatan Kualitas Layanan: Otomatisasi proses mengurangi potensi kesalahan manusia, yang mengarah pada administrasi pajak yang lebih akurat dan dapat diandalkan.

Pengurangan Keberatan Pajak dan Biaya Kepatuhan: Dengan akurasi data yang lebih baik dan proses yang lebih sederhana, jumlah keberatan pajak diharapkan menurun, dan biaya kepatuhan akan berkurang baik untuk wajib pajak maupun pemerintah.

Peningkatan Kepercayaan dan Kredibilitas: Dengan menjaga standar akuntabilitas dan transparansi yang tinggi, CTAS membantu membangun kepercayaan antara wajib pajak dan otoritas pajak.

Tantangan:
Pencocokan Pasangan NIK-NPWP: Per 30 Juni 2024, sekitar 670.000 pasangan NIK-NPWP masih memerlukan pencocokan. Tugas ini penting untuk memastikan bahwa semua wajib pajak teridentifikasi dengan benar dan catatan mereka akurat.
Kesiapan Sistem: Tidak semua layanan administrasi pajak saat ini dapat mengakomodasi Nomor Identifikasi Baru. Memastikan bahwa semua sistem diperbarui dan siap menangani perubahan ini merupakan tantangan besar.

Adaptasi Pemangku Kepentingan: Berbagai pemangku kepentingan, termasuk bisnis dan lembaga pemerintah, memerlukan waktu untuk menyesuaikan sistem dan proses mereka agar sesuai dengan kerangka kerja baru. Periode transisi ini penting untuk menghindari gangguan.
Menghadapi tantangan ini, Peraturan 6/2024 menetapkan bahwa format NPWP 15-digit yang lama akan tetap diperbolehkan hingga batas waktu 31 Desember 2024.

Poin Penting
Transisi dari sistem lama ke nomor identifikasi yang baru sangat krusial bagi semua pihak, terutama pemerintah yang menjalankan implementasi regulasi baru ini. Sistem dan transisi ini diharapkan berjalan lancar dan tidak mengganggu kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh wajib pajak kepada pemerintah.

Pemerintah harus menyediakan implementasi yang fleksibel bagi wajib pajak sehingga selama periode transisi, wajib pajak tetap dapat memenuhi kewajiban pajaknya tanpa kesulitan. Jika tidak, hal ini dapat menyebabkan kebingungan di kalangan wajib pajak dan mengurangi manfaat dari sistem baru. Dengan memahami dan mengatasi tantangan-tantangan ini, administrasi pajak Indonesia dapat mencapai tujuannya untuk menciptakan sistem pajak yang lebih efisien dan transparan.(rilis) 

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update