Padang, pasbana – Pemerintah Kota Padang telah mengumumkan pembukaan sebanyak 4.899 formasi untuk penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun anggaran 2024.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat sektor pelayanan publik melalui peningkatan jumlah tenaga profesional di berbagai instansi.
Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 yang diadakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Acara tersebut digelar secara daring dan diikuti oleh berbagai perwakilan dari pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Andree mengikuti sosialisasi tersebut dari Ruang Rapat Asisten Balaikota Padang, Jumat (23/8/2024).
Andree mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) mengenai alokasi formasi PPPK 2024 untuk masing-masing instansi di setiap pemerintah kabupaten/kota akan resmi diserahkan oleh KemenPANRB pada 30 Agustus 2024 mendatang.
"Kita berharap, dengan adanya penambahan formasi ini, pelayanan publik di Kota Padang akan semakin meningkat dan optimal," ujar Andree.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Padang, Corri Saidan, menambahkan bahwa formasi yang diajukan mencakup beberapa bidang, yaitu teknis, guru, dan tenaga kesehatan.
Menurutnya, pengusulan formasi tersebut telah melalui proses Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab dan ABK) yang telah disesuaikan dengan kebutuhan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Padang.
"Formasi yang kami usulkan telah disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan. Kami berharap, melalui seleksi PPPK ini, kita bisa mendapatkan tenaga profesional yang akan berkontribusi secara signifikan dalam pembangunan daerah," ujar Corri.
Dengan pembukaan formasi PPPK ini, Pemerintah Kota Padang berharap dapat menarik tenaga kerja berkualitas yang siap untuk mengabdi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan prosedur pendaftaran PPPK akan diumumkan setelah SK resmi diterima oleh pemerintah daerah.(rel/TSA)