PADANG, pasbana - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, Al Amin, meluruskan pemberitaan terkait penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi.
Dalam keterangannya, Al Amin menegaskan bahwa langkah yang diambil bukan merupakan pengusiran, melainkan penegakan aturan mengingat para pedagang tersebut tidak memiliki izin untuk berjualan di area masjid.
“Pertama, saya ingin tanyakan, siapa yang memberikan izin berjualan di kawasan Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi?” kata Al Amin saat diwawancarai oleh media.
Ia menekankan bahwa pengurus masjid memang tidak pernah menyediakan area khusus bagi pedagang, sehingga aktivitas perdagangan di area tersebut dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.
Penertiban yang dilakukan, menurut Al Amin, bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di kawasan masjid. Ia mengungkapkan bahwa banyak pedagang yang menggunakan lahan parkir yang seharusnya diperuntukkan bagi jamaah dan pengunjung, sehingga mengganggu fungsi utama area tersebut.
“Tidak ada pengusiran, yang ada adalah penegakan aturan terhadap mereka yang tidak berizin,” tegasnya.
Al Amin juga menambahkan bahwa Pemprov Sumbar sedang berupaya menjadikan Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi sebagai masjid percontohan di wilayah Sumatera Barat. Oleh karena itu, segala sesuatunya harus diatur dan ditata dengan baik agar sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Menanggapi kekhawatiran para PKL, Al Amin menyampaikan bahwa pemerintah sudah merencanakan pembangunan pujasera sebagai solusi jangka panjang bagi para pedagang. Namun, ia mengingatkan bahwa pembangunan tersebut membutuhkan waktu dan proses yang tidak instan.
“Memang ada rencana kita akan membangunkan pujasera, tapi tentu tidak seperti sulap. Sim salabim langsung jadi. Butuh proses. Nah pedagang ini yang tidak sabar,” ujarnya.
Pernyataan Al Amin juga didukung oleh Dr. Sobhan Lubis, pengurus harian Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi. Ia menjelaskan bahwa masjid tersebut telah lama menjadi sorotan terkait masalah kebersihan dan ketertiban. Oleh karena itu, penertiban kawasan menjadi langkah yang diperlukan.
“Sudah lama Masjid Raya ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, terutama soal kebersihan dan ketertiban,” ungkap Dr. Sobhan Lubis.
Lebih lanjut, Dr. Sobhan menginformasikan bahwa Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi telah ditetapkan sebagai pusat pengembangan dan pemberdayaan Halal Lifestyle oleh pemerintah. Untuk mencapai tujuan tersebut, kawasan masjid harus bebas dari aktivitas yang tidak mendukung visi tersebut.
Meskipun demikian, para pedagang tidak diabaikan begitu saja. Mereka akan diajak untuk berpartisipasi dalam program halal lifestyle yang sedang dikembangkan oleh pemerintah.
“Pedagang diminta untuk mengikuti proses yang ada saat ini. Jika fasilitas sudah tersedia nantinya, pedagang yang memenuhi persyaratan akan diprioritaskan,” tambahnya.
Penertiban di Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi merupakan langkah yang diambil dengan pertimbangan matang, demi mewujudkan visi pemerintah menjadikan masjid tersebut sebagai pusat percontohan dan pengembangan Halal Lifestyle di Sumatera Barat.(MC/TSA)