Notification

×

Iklan

Iklan

Penangkapan Terduga Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur di Sijunjung

23 Agustus 2024 | 11:40 WIB Last Updated 2024-08-23T04:40:20Z



Sijunjung, pasbana – Kepolisian Resor Sijunjung berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (27 tahun), warga Jorong Sungai Alai, Nagari Maloro, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. 

AR diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial SN, yang masih duduk di bangku kelas VIII.

Kasus ini mencuat setelah orang tua korban, JS, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib pada tanggal 5 Februari 2024. Berdasarkan laporan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, 22 Desember 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah kebun sawit di Nagari Sungai Betung, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. 

Korban SN, yang merupakan anak kandung JS, diduga telah menjadi korban tindak pidana persetubuhan oleh AR, seorang petani berusia 27 tahun.

Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin, S.I.K., segera memerintahkan Unit IV Satreskrim untuk berkoordinasi dengan tim opsnal guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Berdasarkan hasil interogasi terhadap korban yang didampingi oleh orang tua, UPTD PPA, dan pekerja sosial Kabupaten Sijunjung, AR diduga telah melakukan tindakan tersebut sebanyak tiga kali, dengan kejadian terakhir pada 22 Desember 2023.

Seiring berjalannya waktu, informasi berkembang bahwa korban SN telah melahirkan seorang bayi perempuan pada tanggal 11 Juli 2024. Bayi tersebut diduga merupakan hasil dari perbuatan AR. 

Setelah melakukan pelacakan intensif, akhirnya pada hari Rabu, 21 Agustus 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, tim opsnal Satreskrim menerima informasi bahwa AR telah kembali ke rumahnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi. 

Pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, AR berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. AR kemudian dibawa ke Polres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam interogasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, AR mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia telah melakukan tindakan tersebut sebanyak tiga kali terhadap korban SN. Pihak kepolisian juga mengamankan satu stel pakaian yang digunakan oleh korban sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Selama proses penangkapan hingga interogasi, situasi berjalan dengan aman dan terkendali. Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius demi keadilan bagi korban dan keluarganya. (Nal) 

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update