Padang Panjang, pasbana - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu.
Penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu (21/08), pukul 19.30 WIB, di tiga lokasi berbeda. Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah FR (21), SR alias Baron (45), dan AS alias Sutan (33). Salah satu dari mereka diketahui merupakan residivis.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Rommy Hendra, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. AKP Rommy menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas narkoba di Kelurahan Ganting.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kanit 1 Narkoba, Aipda Fadly Adika, bersama empat anggotanya, bergerak cepat untuk menangkap pelaku FR di rumahnya di Kelurahan Ganting, Kecamatan Padang Panjang Timur, sekitar pukul 19.30 WIB. Saat ditangkap, FR baru saja menggunakan narkotika jenis shabu. Di lokasi, petugas menemukan dua unit timbangan digital kecil, satu timbangan digital besar, dan dua alat hisap shabu.
Dari hasil interogasi, FR mengakui bahwa shabu tersebut diperolehnya dari SR alias Baron, yang juga ikut mengonsumsinya. Petugas kemudian bergerak ke rumah SR di Simpang Monas, Kelurahan Ngalau, Padang Panjang Timur. SR berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket shabu yang disembunyikan SR di bawah kasur di kamarnya.
Tak berhenti di situ, hasil interogasi terhadap SR membawa polisi kepada pelaku ketiga, AS alias Sutan. Petugas berhasil menangkap AS di rumahnya di Ransam, Kelurahan Ekor Lubuk, Kecamatan Padang Panjang Timur.
Di rumah AS, polisi menemukan dua paket kecil shabu yang disembunyikan dalam sebuah boneka beruang, serta uang tunai sebesar Rp 300.000 yang diduga hasil penjualan narkotika. AS mengaku mendapatkan barang tersebut dari SR alias Baron.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 3 paket kecil narkotika jenis shabu
- 2 timbangan digital kecil
- 1 timbangan digital besar
- 2 unit alat hisap shabu
- 3 unit handphone
- Uang tunai sebesar Rp 300.000
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso WP, S.I.K., M.A.P., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Padang Panjang.
“Semoga dengan kerja sama yang baik ini, peredaran narkotika di Padang Panjang dapat kita tekan,” ujar Kapolres.(rel/bd)