Notification

×

Iklan

Iklan

Untuk Mengusung Calon Bupati/Wabup, Peserta Pemilu Harus Memperoleh Suara Sah Paling Sedikit 8,5%

24 Agustus 2024 | 16:20 WIB Last Updated 2024-08-24T09:21:28Z



Limapuluh Kota, pasbana - Jumlah suara sah partai politik sebagai syarat untuk dapat mengusung calon kepala daerah, bupati dan wakil bupati kabupaten Limapuluh Kota adalah 18.181 suara.

Hal tersebut disampaikan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Limapuluh Kota Okto Rizaldi didampingi komisioner KPU lainnya saat konferensi pers pengumuman pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Limapuluh Kota dalam pemilihan serentak nasional tahun 2024, Sabtu (24/8) di aula KPU setempat.

Menurutnya, jumlah ini dihitung sebanyak 8,5 persen dari jumlah suara sah pada pemilihan umum DPRD Limapuluh Kota tahun 2024 lalu. Dimana, jumlah suara sah adalah 213.888 suara. Angka ini diambil sesuai dengan keputusan mahkamah konstitusi nomor 60 tahun 2024 yang pada amar putusan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.

Daftar pemilih tetap di pemilu 2024 adalah 292.105 sedangkan jumlah suara sah untuk pemilihan DPRD kabupaten Limapuluh Kota adalah sejumlah 213.888, maka 8,5% dari jumlah suara sah tersebut adalah 181.180,48 dan di bulatkan menjadi 18.181 (delapan belas ribu seratus delapan puluh satu).

"Persyaratan yang kami sampaikan ini berdasarkan putusan MK dan telah kami tindak lanjuti dalam bentuk Peraturan KPU Limapuluh Kota," ujarnya. 

Okto juga menyampaikan sesuai tahapan yang ditetapkan KPU, untuk pencalonan bupati/wakil bupati Limapuluh Kota, jadwalnya tidak ada perubahan. Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024, pendaftaran bakal calon dilakukan Selasa hingga Kamis, 27-29 Agustus 2024.

"Untuk hari Selasa dan Rabu dilaksanakan pukul 08.00 hingga 17.00, khusus hari kamis dilaksanakan pukul 08.00 hingga 23.59. Untuk pendaftaran, kami menerima calon langsung di kantor KPU," ujarnya.

Okto menambahkan di kabupaten Limapuluh Kota ada sebanyak 292.105 data pemilih tetap (DPT). KPU kabupaten Limapuluh Kota juga membuka layanan helpdesk pencalonan bupati dan wakil bupati Limapuluh Kota. Informasi lebih lanjut terkait tata cara pembukaan akses Silon dan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Limapuluh Kota tahun 2024 dapat menghubungi, email : kpu50kotakab@gmail.com
Nomor : 082174498777 (Hendra Riski Saputra), 085278801299 (Andri Pranata), 081371425599 (M. Nur), 082169060259 (Ferry Gustri Wahyudi) atau dengan datang langsung ke kantor KPU kabupaten Limapuluh Kota yang beralamat di Jl. Mr. Syafrudin Prawira Negara, nagari Koto Tuo, kecamatan Harau. (BD)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update