Notification

×

Iklan

Iklan

Visi-Misi Calon Kepala Daerah Harus Sejalan Dengan RPJPD

01 Agustus 2024 | 16:14 WIB Last Updated 2024-08-01T09:14:19Z


Payakumbuh, pasbana - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kota Payakumbuh menggelar sosialisasi Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kota Payakumbuh, Kamis (1/8) di hotel Mangkuto. 

Ketua KPU kota Payakumbuh, Wizri Yasir saat membuka sosialisasi mengatakan penyampaian visi dan misi calon kepala daerah harus sejalan dengan RPJPD. Untuk itu, agar terwujud keselarasan antara visi dan misi calon kepala daerah dengan RPJPD, perlu dilakukan sosialisasi. Sasaran sosialiasi RPJPD ditujukan kepada partai politik yang akan mengajukan calonnya untuk menjadi kepala daerah.

“Kemampuan kepala daerah dalam menjabarkan visi dan misi ke dalam program dan kegiatan merupakan faktor penting yang akan menentukan keberhasilan pembangunan di daerah,” katanya.

Wizri berharap agar kegiatan sosialisasi ini dapat menghasilkan sesuatu yang baik bagi proses pencalonan kepala daerah dalam pelaksanaan pilkada serentak 2024.

"Kepada bakal calon walikota dan wakil walikota yang akan bertarung di 27 November 2024 nanti diharapkan bisa mensinkronkan visi dan misinya dengan RPJPD kota Payakumbuh,” harap Wizri.

Sementara itu dalam pemaparannya, kepala Bappeda kota Payakumbuh, Yasrizal, S.Sos, M.Si, maksud penyusunan RPJPD untuk memberikan landasan dan arah bagi penyelenggaraan pemerintah daerah, masyarakat dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional, provinsi Sumatera Barat dan kota Payakumbuh.

Tujuan penyusunan RPJPD menetapkan visi, misi dan arah pembangunan jangka panjang kota Payakumbuh. Pun menjamin  terwujudnya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah daerah, maupun antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi Sumatera Barat, kota Payakumbuh dan kabupaten/kota sekitarnya. 

Selain itu penyusunan RPJPD bertujuan untuk mewujudkan tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan serta sebagai tolak ukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerah. 

Visi RPJPD kota Payakumbuh selaras dengan provinsi Sumatera Barat dan RPJPN tahun 2025-2045. Sesuai arahan Kemendagri bahwa daerah harus menyesuaikan pola RPJPN dengan 8 misi, 17 sasaran pokok  dan 45 indikator. “RPJPD sudah disetujui anggota DPRD kota Payakumbuh dan akhir Agustus 2024 nanti bakal disahkan jadi perda,” tutur Yasril.

Selain dihadiri pengurus partai politik pengusung bakal calon walikota Payakumbuh, dalam kesempatan itu juga hadir komisioner KPU kota Payakumbuh, polres Payakumbuh, OPD terkait, tokoh masyarakat dan insan pers Luak Limopuluah. (BD)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update