Notification

×

Iklan

Iklan

Agam Dorong Optimalisasi KTR untuk Tekan Penyakit Tidak Menular

18 September 2024 | 19:29 WIB Last Updated 2024-09-18T12:29:15Z



Agam, pasbana– Pemerintah Kabupaten Agam, melalui Dinas Kesehatan, menggelar Pertemuan Advokasi Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Acara yang berlangsung pada Rabu (18/9) di Hotel Sakura Syariah, Lubuk Basung, ini bertujuan untuk menekan angka penderita penyakit tidak menular (PTM), yang saat ini menjadi penyebab kematian tertinggi di Indonesia.

Menurut Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Agam, Muhammad Iswon, penerapan Perda KTR ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi risiko penyakit tidak menular, di mana perilaku merokok menjadi salah satu faktor utamanya. Meski perda telah disahkan sejak 2021, pelaksanaannya di lapangan dinilai masih kurang optimal.

“Kami melihat masih banyak area yang belum patuh terhadap aturan Kawasan Tanpa Rokok, padahal perilaku merokok sangat erat kaitannya dengan penyakit mematikan seperti jantung dan paru-paru. Dengan advokasi ini, kami berharap penerapan perda dapat berjalan lebih maksimal,” jelas Iswon.

Pentingnya Kolaborasi Stakeholder


Dalam pertemuan tersebut, Kamal Kasra, S.K.M., M.Q.I.H., Ph.D., seorang pakar kesehatan masyarakat, menekankan pentingnya peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam mensosialisasikan dan mengawasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, LSM, tokoh masyarakat, dan media sangat krusial untuk keberhasilan implementasi perda ini.

"Kami mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan. Selain itu, perlu dorongan kuat untuk melarang total iklan, promosi, dan sponsorship rokok, yang saat ini masih beredar luas," ungkap Kamal.

Fokus pada Edukasi dan Pengawasan


Perda No. 4 Tahun 2021 tentang KTR mengatur larangan merokok di area-area tertentu serta larangan memproduksi, menjual, atau mengiklankan produk tembakau di kawasan tersebut. Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013 yang mengatur pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan rokok.

Untuk mendukung penguatan kebijakan ini, Dinas Kesehatan Agam juga menggencarkan kampanye anti-rokok, pemasangan stiker di area-area KTR, serta edukasi bahaya merokok melalui berbagai media seperti radio, televisi, dan media sosial. Selain itu, inisiatif seperti Youth Health Forum West Sumatra juga diluncurkan guna meningkatkan kesadaran generasi muda tentang bahaya merokok.

Upaya Penurunan Prevalensi Perokok


Advokasi yang dilakukan diharapkan dapat menurunkan angka perokok di Kabupaten Agam, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja, yang menjadi kelompok paling rentan terhadap pengaruh iklan dan budaya merokok. Dinas Kesehatan Kabupaten Agam berkomitmen untuk terus mengawal dan mengawasi penerapan Perda KTR ini agar dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari asap rokok.

Dalam jangka panjang, pemerintah daerah berharap penerapan Perda KTR ini mampu menurunkan prevalensi penyakit tidak menular di Kabupaten Agam dan mendukung pencapaian target kesehatan nasional yang lebih baik.

Data Pendukung:
- Perda No. 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 28 Tahun 2013.
- Youth Health Forum West Sumatra: Inisiatif edukasi kesehatan untuk pemuda.

Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah Kabupaten Agam berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat melalui pengawasan dan penerapan kawasan tanpa rokok yang lebih ketat dan efektif.(rel/bd) 

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update