Padang Panjang, pasbana— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dimulai hari ini, Selasa (17/9/2024) hingga 28 September mendatang.
Komisioner KPU Padang Panjang, Masnaidi menyampaikan, KPPS ini bertugas dalam proses pemungutan dan perhitungan suara di tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pilkada serentak nanti.
“Merujuk keputusan KPU Pusat, pendaftaran calon anggota KPPS diumumkan pada 17-21 September 2024. Penerimaan pendaftaran KPPS 17-28 September 2024, dengan pengumuman hasil seleksi pada 5-7 Oktober 2024,” ujarnya.
Lebih lanjut, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS bakal dilaksanakan 30 September-5 Oktober 2024. Sementara itu, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 5-7 Oktober. Lalu, penetapan dan pelantikan anggota KPPS 7 November 2024.
“Diharapkan dengan persiapan pelaksanaan perekrutan KPPS nantinya dapat berjalan lancar sesuai dengan aturan yang berlaku dan terpilihnya KPPS yang diharapkan. Serta terlaksanananya Pilkada Serentak 2024 yang aman dan sukses,” ucapnya. (Rel/hrs)