Oleh : Ibnu Asis
Pasbana - Sah. Tahapan Pemilu serentak tahun 2024 telah resmi di launching atau diluncurkan pada tanggal 14 Juni 2024 lalu di Gedung KPU RI Jalan Imam Bonjol Jakarta. Pemilu serentak yang akan digelar tanggal 14 Februari 2024 itu dirancang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI serta DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia.
Dan dengan merujuk kepada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa tahapan Pemilu seretak tahun 2024 harus telah dimulai 20 bulan sebelum hari pencoblosan yang telah ditetapkan.
Peluncuran tahapan pemilu tahun 2024 kali ini dilakukan ditengah-tengah ekspektasi dan harapan tinggi seluruh rakyat Indoensia akan terwujudnya penyelenggaraan Pemilu yang semakin berkualitas, berintegritas, produktif, efektif dan efisien sebagai cerminan wajah demokrasi bangsa dengan tetap mengedepankan jargon “Jujur dan adil” (jurdil) dan “langsung,umum, bebas dan rahasia” (luber).
Sementara itu di sisi lain, peluncuran tahapan pemilu serentak tahun 2024 juga kita sadari masih dibayang-bayangi oleh pahit-getirnya hasil monitoring konstruktif maupun evaluasi kritis terhadap penyelenggaraan beberapa pemilu sebelumnya yang masih menyisakan “Pekerjaan Rumah” (PR) menahun yang belum menemukan solusinya secara proporsional.
Sebut saja misalnya Pemilu serentak tahun 2019 lalu. Teramat banyak cacatan negatif dan minor terkait pelaksanaan pesta rakyat berdurasi lima tahunan itu. Sengkarut Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tak kunjung usai, indikasi poitik transaksional yang tak terbendung, serta penyelesaian sengketa hasil pemilu yang belum menggambarkan rasa keadilan.
Dan salah satu yang paling menggemparkan bahkan menyelipkan duka-lara yang mendalam ialah meninggalnya 527 orang petugas Kelomok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari seluruh Kabupaten dan Kota di Indonesia saat atau selepas prosesi penghitungan atau rekapitulasi suara sah hasil pencoblosan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dikarenakan sakit atau kelelahan.
Evaluasi kritis-konstruktif terhadap penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun mestinya disadari dan dipahami oleh penyelenggara pemilu sebagai multivitamin yang akan menjadi bahan baku atau bahan dasar untuk bergerak dan melakukan perubahan ke arah yang semakin baik dan berkualitas serta berintegritas sebagaimana yang diharapkan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Nah, pertanyaan umum yang kerap muncul dan paling relevan adalah; bagaimana caranya menghadirkan dan menghasilkan Pemilu yang lebih berkualitas dan berintegritas di Republik Indonesia tercinta ini?. Berikut ini beberapa pra syarat penting yang dapati dipertimbangkan serta dijadikan bahan masukan, diantaranya adalah;
Pertama. Elemen penyelenggara Pemilu mesti dipastikan telah memahami urgensi dan substansi Pemilu, bukan lagi sekedar pada aspek prosesi dan seremoni “hajatan akbar” lima tahunan belaka berbiaya triliunan rupiah. Melainkan sebagai sarana implementasi instrumen demokrasi dan ikhtiar konstitusional segenap anak bangsa untuk melahirkan pemimpin yang jujur, adil, bermartabat dan membawa perubahan layar bahtera kehidupan berbangsa dan bernegara menuju cita-cita luhur dan mulia sebagaimana termaktub di dalam alinea keempat pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Di samping itu, elemen penyelenggara juga mesti mengupayakan dan memastikan bahwa konsepsi literasi pemilu telah benar-benar sampai dan dipahami secara benar dan proporsional oleh segenap lapisan akar rumput masyakarat Indonesia yang berbhinneka tunggal ika.
Kedua. Partai politik selaku peserta pemilu juga seyogyanya telah melakukan pendidikan politik, secara internal ke dalam tubuh struktural fungsionaris dan personal anggota partainya secara masif dan berjenjang. Hal ini untuk memastikan bahwa seluruh elemen partai tersebut telah benar-benar siap mensukseskan agenda pemilu dan berusaha meminimalisir segala bentuk potensi penyelewengan dan pelanggaran semua tahapan pemilu. Sedangkan secara eksternal, partai politik juga diharapkan mampu menjembatani pendidikan politik, minimal untuk para konstituen atau pendukungnya. Hal ini juga untuk memastikan bahwa konstituen atau pendukung partai politik tersebut juga memahami hakikat pemilu dan tujuan mulia yang terkandung di dalamnya.
Ketiga. Masyarakat sebagai calon pemilih sudah semestinya memahami bahwa satu suara yang mereka salurkan di TPS akan sangat menentukan nasib dan wajah bangsa ini setidaknya untuk lima tahun ke depan atau sampai bertemu kembali dengan pemilu berikutnya. Karena pada hakikatnya mereka sedang memilih calon pemimpin sesuai tingkatannya yang akan menentukan hitam atau putihnya ragam bentuk kehidupan anak bangsa ini selama masa kepemimpinan hasil pemilu tersebut.
Keempat. Pemerintah sebagai fasilitator sekaligus supervisor penyelenggaraan pemilu sudah semestinya memperlihatkan netralitas, berdiri di tengah dan tidak berpihak kepada siapa pun. Atau hanya berpihak pada kepentingan untuk terlaksananya pemilu secara jurdil dan luber. Ibarat wasit sebuah pertandingan, maka kehadiran pemerintah dalam kancah pemilu mestinya menghadirkan rasa aman, nyaman dan mengayomi seluruh kontestan pemilu serta dapat mengantisipasi atau bahkan mengeliminasi beragam kemungkinan potensi konflik yang bakal terjadi.
Diluar keempat pra syarat di atas, saat ini kita tengah memasuki dan berada pada tahapan paling krusial dan menentukan bagi partai politik calon peserta pemilu nanti. Karenanya, kelulusan dan kelolosan pada tahapan pendaftaran serta verifikasi administratif dan faktual menjadi pra syarat mutlak keikutsertaan partai politik dalam kontestasi "adu banyak suara" itu sebelum diumumkan secara resmi pada tanggal 14 Desember 2022 nanti.
Walaupun kita sungguh meykasikan dan merasakan betul adanya kejanggalan selama proses verifikasi administratif, khususnya berkenaan dengan kegandaan anggota partai politik. Hal ini sepintas terlihat sepertinya sangat sistematis dan masif di seluruh Indonesia untuk tidak menyebutnya ada” indikasi” kebocoran data pribadi yang dirancang oleh pihak tertentu.
Sudah semestinya elemen penyelenggara pemilu beserta partai politik duduk semeja untuk segera melakukan evaluasi dan kajian yang mendalam terhadap banyaknya bukti kegandaan anggota partai politik tersebut.
Dimana melalui evaluasi dan kajian yang simultan tersebut diharapkan akan menemukan "hulu" permasalahannya dan memberikan "punishment" sebagai efek jera bagi para pelakunya yang memang nyata-nyata telah membuat kekacauan dan kegaduhan administratif selama proses verifikasi administratif partai poltik tersebut.
Namun demikin, apa pun situasi dan kondisinya saat ini, kita tentunya mesti tetap optimis dan berharap bahwa kekacauan dan kegaduhan administratif selama prosesi verifikasi administratif, tidak menyurutkan langkah dan semangat seluruh elemen penyelenggara pemilu dan partai politik untuk menghadirkan dan menghasilkan pemilu yang lebih transparan, objektif dan berkelas serta peserta pemilu yang lebih bermutu, solid dan tangguh.
Sehingga akhirnya, pada tahapan puncak “pencoblosan” tanggal 14 Februari 2024 nanti akan lahir dan tampil calon pemimpin bangsa yang benar-benar merupakan representasi dari keinginan, harapan dan dukungan tulus seluruh lapisan masyarakat untuk mewujudkan tujuan nasional berbangsa dan bernegara sebagaimana cita-cita luhur nan mulia para “founding father” yang telah merumuskan filosofi, landasan dasar dan arah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945 yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Semoga. (*)